Jurnal Istiqro'
Vol 6 No 01 (2020): Januari 2020

DILEMA HUKUM KELUARGA DI INDONESIA

Ainiyah, Qurrotul (Unknown)
Muslih, Imam (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Feb 2020

Abstract

Dalam perundang-undangan perkawinan di Indonesia, perceraian dinyatakan sah jika dilakukan di depan hakim Pengadilan Agama. Karena ketidaktahuan tentang  hukum, proses dan biaya yang tinggi, beberapa kasus membuktikan perceraian hanya dilakukan oleh suami isteri tanpa melakukan proses perceraian di Pengadilan Agama.  Sehingga secara hukum formal, status pernikahan mereka masih sah, walaupun pada kenyataannya mereka sudah bercerai. Hal ini berpengaruh juga kepada masa Iddah yang harus dijalani oleh sang mantan isteri dan kapan sang mantan isteri bisa menikah lagi dengan laki-laki lain. Secara kenyataan, setelah terucapnya sighot cerai, maka secara otomatis sang mantan istri melaksnakan kewajiban Iddahnya. Tetapi secara hukum formal, Iddah baru akan dijalani setelah jatuhnya putusan cerai oleh hakim Pengadilan Agama. Kondisi semacam ini bias berakibat pada adanya ketidakpastian hukum pada umat Islam di Indonesia.

Copyrights © 2020