Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaaan antara Otoritas Jasa KeuanganRepublik Indonesia dengan Financial Services Authority Inggris, serta untuk mengetahui kelebihan dankekurangan diantara kedua lembaga pengawas jasa keuangan tersebut. Penelitian ini termasuk jenispenelitian normatif yang bersifat deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber datasekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Tekhnikpengumpulan  data  yaitu  dengan  tekhnik  studi kepustakaan  dengan  cara  membaca,  mempelajari,membandingkan, dan menganalisis perundang-undangan dan bahan hukum lain yang berhubungan denganpenelitian ini. Teknik analisis yang digunakan adalah dengan metode interpretasi dan perbandingan.Berdasarkan  hasil  penelitian  dan  pembahasan  dihasilkan  simpulan  sebagai  berikut  :  pertama,persamaan lembaga Otoritas Jasa Keuangan Indonesia dengan Financial Services Authority Inggris adalahdalam hal model lembaga pengawas, pendekatan sistem pengawasan, latar belakang pembentukan lembagapengawas, tujuan pembentukan lembaga pengawas, penempatan anggota ex-officio pada dewan komisionerlembaga pengawas, dan aspek kewajiban untuk berkoordinasi dengan lembaga terkait lainnya. Sedangkanperbedaan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia dengan Financial Services Authority Inggris adalah dalamhal sumber pembiayaan lembaga, independensi sebagai lembaga negara, dan aspek akuntabilitas lembaga.Kedua, Otoritas Jasa Keuangan Indonesia dan Financial Services Authority Inggris mempunyai kelebihandan kelemahan masing-masing.
Copyrights © 2013