PRIVATE LAW
Vol 2, No 1 (2013)

KEWENANGAN BADAN PERADILAN MEMERIKSA SENGKETA DENGAN KLAUSULA ARBITRASE

Kusumawati, Erika (Unknown)
Erwin, Yanuar Putra (Unknown)
Pranoto, Verinda Farmadita (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jul 2013

Abstract

Pengakuan terhadap arbitrase merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa dapat ditemukandalam Bab XII Pasal 58 dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, yang mengatur upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luarpengadilan negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada perjanjianarbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.Penulisan ini bertujuan mengetahui (1) klausula pilihan peradilan penyelesaian sengketa dalam perjanjianyang dibuat para pihak, (2) kewenangan badan peradilan dalam memeriksa sengketa yang berklausulaarbitrase. Hasil penulisan menunjukkan bahwa  klausula pilihan peradilan penyelesaian sengketa dalamperjanjian yang dibuat para pihak terjadi karena kesepakatan dan dari jenis perjanjian yang dibuat danbadan peradilan dalam hal ini Pengadilan Negeri tetap memeriksa sengketa dengan klausula arbitrasekarena didasarkan pada dua hal, yaitu hakim mempunyai kewajiban memeriksa dan berkaitan denganpembatalan putusan arbitrase.

Copyrights © 2013