Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Good Corporate Governance di lingkungan bank umum sebagai salah satu faktor penilaian tingkat kesehatan bank umum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat preskriptif. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisa bahan hukum yang dipergunakan adalah metode penalaran deduksi. Pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance pada bank umum minimal harus diwujudkan dalam beberapa hal yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2006.
Copyrights © 2013