Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Asas Proporsionalitas dan Asas Keseimbangan pada ketentuan Perjanjian Waralaba sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Studi Kasus Perjanjian Waralaba Mr. Kinclong Laundry). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, Pengunaan bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder melalui teknik pengumpulan berupa studi kepustakaan. Analisis bahan hukum melalui metode deduksi dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang. Perjanjian Waralaba Mr. Kinclong Laundry telah menerapkan AsasProporsionalitas dan Asas Keseimbangan namun penerapan dalam menjalankan usahanya belum optimal.Hak dan Kewajiban dalam Perjanjian Mr. Kinclong Laundry belum menunjukkan keadilan bagi pihak pemberi waralaba maupun penerima waralaba.
Copyrights © 2013