Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 2, No 3: Agustus 2018

Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor Secara Bersama-Sama

Kurniawan Fajri (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Dahlan Ali (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
17 Aug 2018

Abstract

Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 372 menyebutkan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp.900.00 dan terhadap tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama diatur dalam Pasal 55 ayat (1) yang menyebutkan dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana 1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, 2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman ataun tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan sengaja membujuk untuk melakukan suatu perbuatan. Tetapi dalam kenyatannya masih banyak terdapat kasus penggelapan sepeda motor secara bersama-sama di kota Banda Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor secara bersama-sama antara lain karena faktor ringannya hukuman, rendahnya pemahaman tentang hukum, karena adanhya kesempatan, karena kesalahan masyarakat itu sendiri, rendahnya pendidikan. Upaya aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana penggelapan sepeda motor secara bersama-sama antara lain melakukan pemberatan hukuman, aparat penegak hukum melakukan berbagai kebijakan non penal yang mendukung upaya penanggulangan kejahatan penggelapan sepeda motor dan memberi respon yang cepat terhadap setiap laporan atau pengaduan dari setiap warga masyarakat, baik yang telah menjadi korban maupun masyarakat yang telah mengetahui terjadinya suatu tindak pidana penggelapan sepeda motor. Disarankan kepada pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor untuk tidak mengulangi perbuatannya. Disarankan kepada pihak yang berwenang hendaknya melakukan koordinasi antar penegak hukum, mendayagunakan prosedur dan mekanisme peradilan pidana dan menanamkan nilai-nilai/norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...