Ketentuan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Namun pada kenyataannya di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kota Langsa masih ada yang melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman dan penerapan hukumnya. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan alasan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara yang bervariasi terhadap terdakwa yang melanggar Pasal 131 Undang-Undang Narkotika.Data diperoleh melaluipenelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan undang-undang yang ada hubungannya dengan judul artikel ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. Diketahui dari hasil penelitianbahwa alasan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku karena hakim menilai bahwa perbuatan pelaku dianggaptidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba inilah yang dijadikan alasan kuat bagi hakim untuk menghukum pelaku.Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara yang bervariasi terhadap terdakwa dilihat dari fakta-fakta dipersidangan, pada kasus ini disparitas yang terjadi karena terpidana T.Nur Chalis terlibat dalam kasus ini yang dimana pelakunya hanya pemakai berbeda dengan Samsul Kamal dan Afni Nurita yang kasusnya melibatkan Pengedar sekaligus pemakai sehingga hakim memutuskan hukuman keduanya lebih berat dari T.Nur Chalis.Diharapkan kepada hakim untuk lebih bijaksana dalam menentukan hal-hal yang memberatkan bagi pelaku, karena pada kasus ini hakim hanya melihat satu faktor pemberat dalam menghukum pelaku. Diharapkan juga kepada seluruh instansi penegak hukum agar lebih maksimal dalam melakukan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana ini dengan aktif melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait adanya aturan dalam Undang-Undang Narkotika.
Copyrights © 2018