Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 2, No 4: November 2018

Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat Untuk Dijadikan Jaminan Kredit (Suatu Penelitian di Kabupaten Aceh Tamiang)

Riva Desriana (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Mukhlis Mukhlis (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
17 Nov 2018

Abstract

Pasal 263 ayat (1) disebutkan, bahwa: “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.” Namun kenyataannya masih terjadi tindak pidana pemalsuan. Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pemalsuan Surat yang dijadikan jaminan kredit ke bank oleh PNS, modus operandi pemalsuan yang dilakukan oleh PNS, upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pemalsuan surat. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur peraturan perundang-undangan, dan putusan hakim yang berlaku dan sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden.Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh PNS yaitu faktor kekuasaan, kepercayaan, lingkungan dan ekonomi. Modus operandi pemalsuan dilakukan dengan memalsukan tanda tangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan dokumen persyarat kredit yaitu: SK 100, SK 80, SK Terakhir, Kartu Taspen, Kartu Pegawai, Surat Kuasa Pemotongan Gaji, Rincian Gaji 3 Bulan Terakhir, Buku Nikah dan NPWP. Pemalsuan dokumen tersebut dilakukan terdakwa dengan menggunakan jasa pengetikan komputer. Upaya Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat dapat dilakukan dengan Upaya Preventif dan Upaya Represif. Upaya Preventif dilakukan dengan investigasi dan verifikasi berkas dokumen kredit sesuat PTO sehingga tercapainya prudent banking. Upaya Represif dilakukan dengan cara restrukturisasi atau pengajuan tuntutan hukum jika terindikasi penyimpangan atau fraud. Disarankan kepada PNS untuk tidakmelakukan perbuatan yang melanggar hukum tersebut dengan memamfaatkan kekuasaannya selaku PNS termasuk memanfaatkan jabatan karena dapat menjatuhkan harkat dan martabat PNS. Disarankan kepada pihak bank untuk menjalankan prinsip prudent banking (kebijakan perbankan). Jika data yang dipalsukan tersebut dapat diketahui lebih awal melalui tahapan investigasi dan verifikasi.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...