Berdasarkan ketentuan Pasal 182 Ayat (4) KUHAP seorang Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa haruslah memperhatikan 2 (dua) hal yaitu memutuskan sesuai dengan apa yang didakwakan oleh penuntut umum dan segala yang terbukti dalam persidangan atau berupa sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Akan tetapi pada kenyataannya masih adanya putusan hakim yang dijatuhkan diluar dari dakwaan penuntut umum. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui mengapa hakim menjatuhkan putusan yang tidak di dakwakan jaksa penuntut umum dan untuk mengetahui akibat hukum dari penjatuhan putusan diluar dakwaan tersebut dikaji dari aspek kurangnya barang bukti dan penerapan pasal dalam surat dakwaan yang dianggap terlalu memberatkan. Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang diperoleh dari buku-buku teks, peraturan perundang-undangan dan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menujukkan bahwa alasan hakim menjatuhkan putusan diluar dakwaan adalah karena rasa keadilan, dimana terhadap Putusan Nomor 132/Pid.Sus/2014/PN-BNA Hakim berpendapat bahwa jumlah barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan dianggap terlalu sedikit untuk dijatuhkan hukuman dengan menggunakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan menurut Hakim unsur Pasal 127 yaitu unsur penyalahgunaan Narkotikan Bagi Diri Sendiri dirasa lebih cocok untuk untuk diterapkan terhadap terdakwa. Dalam perkara ini jaksa dianggap kurang cermat dalam menerapkan unsur pasal yang tepat terhadap kasus narkotika tersebut. Akibat hukum dari penjatuhan putusan tersebut adalah terdakwa tetap di jatuhkan hukuman penjara dikarenakan seseorang yang telah terbukti melakukan tindak pidana tidak mungkin untuk dilepaskan. Disarankan kepada hakim dalam menjatuhkan putusan haruslah memperhatikan surat dakwaan yang didakwakan oleh penuntut umum dan aturan mengenai tatacara pengambilan keputusan sebagai mana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2018