Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 2, No 1: Februari 2018

Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Terhadap Anggota Keluarga Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen

Lola Mauliva (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Ida Keumala Jeumpa (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
10 Feb 2018

Abstract

Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa pembunuhan berencana ialah barang siapa yang dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dihukum karena salahnya pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun, tetapi dalam kenyatannya masih terdapat kasus pembunuhan berencana bahkan yang dilakukan oleh anggota keluarga. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku yang melakukan pembunuhan berencana terhadap anggota keluarganya, untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anggota keluarga dan untuk menjelaskan upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anggota keluarga. Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anggota keluarganya antara lain dendam, psikis terganggu, lingkungan pergaulan, kurangnya pemahaman tentang hukum dan agama, rendahnya tingkat pendidikan. Upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan memproses pelaku melalui peradilan pidana, meskipun pembunuhan dilakukan dengan anggota keluarga sendiri, melakukan pemberatan hukuman yang seberat-beratnya, partisipasi masyarakat dalam penanggulangan kejahatan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap anggota keluarganya ialah pertimbangan yuridis seperti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan misal dakwaan jpu, keterangan saksi, barang bukti dan pertimbangan non-yuridis seperti latar belakang pelaku, perbuatan terdakwa, kondisi dan agama terdakwa. Disarankan kepada pihak yang berwenang hendaknya koordinasi antar penegak hukum, mendayagunakan prosedur dan mekanisme peradilan pidana dan menanamkan nilai-nilai/norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...