Abstrak- Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menyebutkan Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak. Namun di Kabupaten Bireuen banyak terjadi kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa, pendampingan terhadap anak korban kekerasan seksual oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sangat diperlukan, Namun P2TP2A Kabupaten Bireuen belum maksimal dalam pelaksanaan pendampingan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan bentuk pendampingan P2TP2A dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bireuen, hambatan-hambatan dalam pendampingan yang dilakukan oleh P2TP2A di Kabupaten Bireuen dan upaya penanggulangan dilakukan oleh P2TP2A terhadap anak di Kabupaten Bireuen. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, sehingga dapat memberikan analisis karya ilmiah. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan, bentuk pendampingan yang diberikan oleh P2TP2A Bireuen adalah pendampingan dalam melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib, pendampingan dalam proses beracara di persidangan, pendampingan psikologis dan dalam proses belajar mengajar di sekolah. Hambatan dari segi internal, pihak keluarga menghalangi untuk diberikan pendampingan, keadaan korban yang masih dibawah umur dan dari segi eksternal terdapat kekurangan SDM yaitu jumlah psikolog hanya satu orang untuk mendukung terlaksananya perlindungan terhadap korban anak kekerasan seksual. Adapun bentuk pemberian perlindungan oleh P2TP2A Bireuen berupa menyelengarakan sosialiasi, mengadakan pelatihan para legal, membangun rumah aman, dan memberikan akses pelaporan yang mudah dijangkau. Disarankan kepada P2TP2A untuk menambah jumlah psikolog, jumlah personil P2TP2A dan sekaligus meningkatkan kemampuan dari personil P2TP2A dalam pendampingan, disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen merancang anggaran khusus untuk penyediaan tenaga psikolog P2TP2A Kabupaten Bireuen. Kata Kunci : Pendampingan, Anak, Korban, Kekerasan dan Pemberdayaan. Abstract - Article 23 paragraph (1) of the Child Protection Act Number 35 year 2014 concerning amendment to law Number 23 year 2002 concerning child protection, State, government, and local governments warrant the protection, maintenance and Child's welfare by observing the rights and obligations of the parent, guardian, or other person who is legally responsible for the child. However, in Bireuen Regency, there was a lot of sexual violence against children committed by adults, the mentoring of children of sexual violence by integrated service Centers for Women and Children (P2TP2A) were indispensable, however P2TP2A Regency of Bireuen has not been maximized in mentoring. The purpose of this writing is to explain the form of mentoring P2TP2A in cases of sexual violence against children in Bireuen district, barriers in mentoring conducted by P2TP2A in Bireuen District and Countermeasures Conducted by P2TP2A to children in Bireuen district. The approach used in this study is qualitative with a type of descriptive research. Data collection techniques are conducted with interviews, so as to provide analysis of scientific works. Based on the results of the research can be explained, the form of mentoring provided by P2TP2A Bireuen is a mentoring in reporting to the authorities, mentoring in the proceedings at the conference, mentoring the psychological and Teaching in the school. Internal barriers, the family prevented to be given mentoring, the condition of the victim is still under-age and in terms of external there is a shortage of human resources, the number of psychologists only one person to support the implementation of protection To child victims of sexual violence. The form of protection by P2TP2A Bireuen in the form of conducting socialization, conduct training of the legal, build a safe house, and give easy-to-reach reporting access. It is advised to P2TP2A to increase the number of psychologists, the number of personnel P2TP2A and also increase the ability of P2TP2A personnel in mentoring, advised to the Bireuen government to design a special budget for the energy supply of psychologists P2TP2A Regency of Bireuen.. Keywords : Mentoring, children, victims, violence and empowerment.