Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 2, No 1: Februari 2018

Pembinaan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Banda Aceh

Ardianda Ardianda (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Rizanizarli Rizanizarli (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
10 Feb 2018

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Banda Aceh, untuk menjelaskan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, untuk menjelaskan upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pembinaan. Metode yang dilakukan dengan melakukan penelitian lapangan yaitu dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan dan penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Penyelenggaraan Kesejateraan Sosial (LPKS) sudah sesuai dengan ketentuan, namun pembinaannya masih banyak kekurangan. Adapun pembinaan yang dilakukan oleh LPKS adalah bimbingan fisik, bimbingan sosial, bimbingan mental, bimbingan psikologi, bimbingan pendidikan, bimbingan pengajian, bimbingan motivasi, bimbingan keterampilan, resosialisasi, reintegrasi dan pendampingan penguatan ekonomi keluarga. Hambatan yang dihadapi diantaranya mulai dari kekurangan dana, banyak Polsek (Polisi Sektor) yang belum paham penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, sarana dan prasarana yang terbatas, ketidakpedulian keluarga anak dan masih adanya masyarakat yang tidak menerima anak kembali ke lingkungannya serta kurangnya pekerja sosial profesional sehingga menghambat proses pembinaan. Upaya yang dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, mengoptimalkan sarana dan prasana yang tersedia di LPKS, menambah pekerja sosial yang kompeten di bidangnya dan terus melakukan komunikasi serta memberikan penyuluhan kepada keluarga anak dan masyarakat. Disarankan kepada Kementrian Sosial untuk menambah fasilitas-fasilitas yang ada di LPKS di seluruh wilayah Republik Indonesia pada umumnya dan khususnya di LPKS Banda Aceh, sehingga pembinaan dapat berjalan dengan optimal dan anak dapat berintegrasi kembali di dalam lingkungan masyarakat.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...