Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 2, No 4: November 2018

Penegakan Hukum Terhadap Perusakan Yang Mengakibatkan Terganggunya Fungsi Jalan (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)

Hafas Novriansyah (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Ainal Hadi (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
17 Nov 2018

Abstract

Pasal 12 (1) jo. Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dan atau ruang milik jalan”, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”, dalam kenyataannya, di Kota Banda Aceh masih terdapat kegiatan yang mengakibatkan terganggu fungsi jalan, dan terhadap pelaku belum dilakukan penegakan hukum. Tujuan penelitian dan penulisan artikel ini, untuk menjelaskan; faktor penyebab terjadinya perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan; upaya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan jalan, dan hambatan kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pelaku perusakan jalan di Kota Banda Aceh. Perolehan data dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi, kuesioner, dan wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian terhadap tiga permasalahan yang telah teridentifikasi dalam penelitian ini menunjukkan bahwa; pertama faktor penyebab terjadinya perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, dilatarbelakangi oleh kurangnya kesadaran dan kepatuhan hukum, kesengajaan, kealpaan, dan pengaruh lingkungan sosial dalam masyarakat, upaya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan jalan di Kota Banda Aceh, dapat dilakukan dengan menerapkan upaya penegakan hukum seperti upaya penegakan hukum preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya penegakan hukum represif, dan kedua hambatan kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pelaku perusakan jalan di Kota Banda Aceh dapat ditemui dari segi sumber daya manusia (SDM), fasilitas, sarana, prasarana, dan alokasi anggaran. Disarankan untuk melakukan penindakan yang tegas dan nyata dalam rangka menangani faktor penyebab terjadinya perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, dan meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM, fasilitas, sarana, dan prasarana, serta meningkatkan dan mengoptimalkan alokasi anggaran.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...