Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 2, No 3: Agustus 2018

Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penelantaran Anak

Lisa Novita (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Adi Hermansyah (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
17 Aug 2018

Abstract

Berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu, barang siapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, dihukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun 6 bulan. Namun kenyataannya ada 3 kasus pelaku yang menelantarkan anaknya yaitu dari tahun 2012 sampai tahun 2015 di daerah Aceh Besar. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian hukum empiris. Hasil pengumpulan data dan penemuan data serta informasi melalui studi lapangan terhadap anggapan dasar yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan pada penelitian artikel ini. Data tersebut kemudian di analisis dan disusun secara deskriptif untuk menjelaskan permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana yang diterapkan kepada pelaku tindak pidana penelantaran anak yaitu dengan pemberian hukuman lima tahun 6 bulan menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Faktor penyebab pelaku tindak pidana penelantaran anak yaitu faktor pertama adalah faktor sosial dan budaya yaitu dimana perasaan maluĀ  dengan lingkungan sekitar dan belum siap dengan tanggung jawab untuk membesarkan anak yang dilahirkan, serta perhatian orang tua sangat penting dalam hal ini. Kedua faktor kurangnya pemahaman agama yaitu menyebabkan seseorang hilang arah dalam kehidupan dan menimbulkan gejala-gejala negatif seperti pergaulan bebas dan menjadikan seseorang tidak takut akan Tuhan dan resikonya. Ketiga faktor ekonomi yaitu ketidakmampuan seseorang untuk menghidupi dan membesarkan anaknya kelak, mendorong seorang ibu menelantarkan anak yang dilahirkannya dengan harapan anak yang ditelantarkan tersebut akan ditemukan oleh orang lain. Keempat faktor teknologi yaitu dengan mudahnya seseorang mengakses video yang bersifat pornografi. Kelima faktor pergaulan bebas yaitu salah satu bentuk perilaku menyimpang yang melewati batas dari kewajiban. Hambatan yang dihadapi dalam tindak pidana penelantaran anak yaitu letak geografis Kabupaten Aceh Besar yang sangat luas sehingga menyulitkan aparat-aparat kepolisian dalam hal penanganan perkara terkait penelantaran anak. Disarankan kepada Pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum untuk mensosialisasikan Perundang-Undangan Nomor 35 Tahun 2014 TentangĀ  Perlindungan Anak perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 305 Kitab Undang-undang Hukum Pidana kepada masyarakat untuk mengetahui ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana penelantaraan anak agar masyarakat takut akan melakukan tindak pidana penelantaraan anak khususnya Di Aceh Besar.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...