Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 2, No 2: Mei 2018

Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Nakhoda Kapal Perikanan Yang Tidak Memiliki Surat Persetujuan Berlayar

Zulfahmi Zulfahmi (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Mukhlis Mukhlis (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
15 May 2018

Abstract

Pasal 98 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyatakan bahwa, “Nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”. Namun kenyataannya masih banyak terdapat Nakhoda kapal perikanan yang berlayar di Wilayah Perairan Aceh tanpa memiliki surat persetujuan berlayar berdasarkan hasil observasi di lapangan. Penulisan artikel  ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan nakhoda kapal berlayar tanpa menggunakan surat persetujuan berlayar, dan hambatan yang ditemui pihak Kepolisian Perairan Aceh dalam melakukan pengawasan dan penangkapan terhadap nakhoda kapal tanpa izin berlayar, serta untuk menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pelayaran tanpa surat persetujuan berlayar oleh nakhoda kapal. Metode penelitian empiris yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan untuk memperoleh data primer. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan guna mengumpulkan data sekunder berupa teori dan konsep yang diperoleh dari buku, jurnal, dan karya ilmiah lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan nakhoda kapal berlayar tanpa menggunakan surat persetujuan berlayar disebabkan oleh beberapa hal di antaranya kurangnya kepatuhan dan kesadaran hukum, lemahnya sosialisasi dan implementasi peraturan perundang-undangan yang terkait perikanan. Hambatan yang ditemui pihak Kepolisian Perairan Aceh dalam melakukan pengawasan, dan penangkapan terhadap nakhoda kapal yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar muncul dari Sumber Daya Manusia, Fasilitas Sarana, serta Anggaran. Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pelayaran tanpa surat persetujuan berlayar oleh nakhoda kapal dilakukan dengan menerapkan upaya preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya represif. Disarankan kepada pihak kepolisian perairan meningkatkan pengawasan, meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum, memprioritaskan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait pelayaran, dan mengatasi hambatan-hambatan yang ditemui dengan menerapkan upaya penegakan hukum terkait nakhoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...