Penulisan jurnal ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terdakwa tidak menunjuk penasihat hukum, bagaimana akibat hukum bagi hakim yang melakukan persidangan tanpa pendampingan hukum terhadap terdakwa yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun, upaya hukum yang dilakukan terdakwa apabila tidak mendapat pendampingan hukum di tingkat pengadilan. Pengumpulan data dalam jurnal ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan mempelajari peraturan perundang-undangan yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas, sedangkan penelitian lapangan mewawancarai responden dan informan yang terlibat dalam masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan kurangnya ekonomi, kurangnya pengetahuan danĀ kelalaian dari aparat penegak hukum menyebabkan penunjukan pendampingan hukum tidak berjalan sesuai Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Oleh sebab itu tidak ada konsekuensi bagi aparat penegak hukum yang tidak menunjuk penasihat hukum kepada terdakwa. Apabila penasihat hukum menolak mendampingi terdakwa, maka terdakwa berhak mengadu ke Dewan Kehormatan Advokat dan kepada Ketua Pengadilan karena hak-haknya di diskriminasi sebagai terdakwa serta tidak dipenuhi sesuai Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Disarankan kepada lembaga penegak hukum agar hak-hak yang ada dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP dapat diimplementasikan dan diwujudkan sepenuhnya kepada terdakwa agar proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Copyrights © 2018