Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 2, No 1: Februari 2018

Tinjauan Kriminologi Tentang Kekerasan Oleh Narapidana Di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Banda Aceh

Oky Maghfirah (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Ainal Hadi (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
10 Feb 2018

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan bentuk dan akibat kekerasan oleh Narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Banda Aceh, faktor – faktor penyebab terjadinya kekerasan oleh Narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Banda Aceh, dan upaya penanggulangan kasus kekerasan oleh Narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Banda Aceh. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian, untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang–undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini, dan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan dalam penulisan ini. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk dan akibat kekerasan oleh Narapidana di Rutan Klas IIB Banda Aceh adalah dalam bentuk tindak pidana penganiayaan ringan dan penganiayaan biasa yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan luka ringan dan si pelaku mendapat hukuman berupa pengurungan di ruang isolasi. Faktor penyebab terjadinya kekerasan oleh Narapidana di Rutan Klas IIB Banda Aceh adalah masalah individu, dendam pribadi, kapasitas kamar yang tidak memadai, dan tidak adanya keakraban dan hubungan yang harmonis antar sesama warga binaan. Upaya penanggulangan kasus kekerasan oleh Narapidana di Rutan Klas IIB Banda Aceh adalah diberikannya sanksi berupa teguran, dimasukkan ke ruang isolasi dan tidak diberikannya remisi, kesatuan pengamanan melakukan pengawasan pada setiap kamar narapidana, pengawasan ini dilakukan selama 1x24 jam, selain itu setiap blok dijaga oleh piket umum, yang bertugas menjaga narapidana dan memastikan bahwa tidak terjadi gangguan ketertiban dalam Rutan Klas IIB Banda Aceh. Disarankan kepada Rutan Klas IIB Banda Aceh untuk menambah jumlah kamar tahanan, sehingga dalam satu kamar narapidana tidak terjadi kelebihan kapasitas, melakukan bimbingan konseling, diharapkan upaya pengawasan yang dilakukan oleh kesatuan pengamanan Rutan Klas IIB Banda Aceh yang dibagi dalam 3 regu ditambah menjadi 4 regu, penambahan ini dimaksudkan agar pada pukul 6 malam sampai pukul 7 pagi dapat dibagi 2 regu menjadi pukul 6 malam sampai pukul 12 malam dan pukul 12 malam sampai pukul 7 pagi.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...