Rokok elektrik merupakan perubahan dari rokok konvensional menjadi elektronik yang belum terjamin keamananannya. Namun saat ini di Banda Aceh masih ditemukan pedagang rokok elektrik yang tidak tercantum label informasi dan peringatan kesehatan pada kemasannya.Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen rokok elektrik yang tidak tercantum informasi dan peringatan kesehatan, menjelaskan bagaimana peran BPOM dan pemerintah daerah terhadap peredaran rokok elektrik dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap rokok elektrik.Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan peraturan Perudang-Undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai informan dan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya perlindungan hukum bagi konsumen terhadap rokok elektrik di Banda Aceh, karena belum tercantumnya label informasi dan peringatan kesehatan pada kemasannya sehingga konsumen tidak dapat mengetahui secara jelas bahaya dari rokok elektrik. kategori rokok elektrik sendiri belum jelas sampai saat ini dan rokok elektrik yang beredar bisa dikatakan ilegal karena tidak terdapat label pita cukai pada kemasannya. Pelaku usaha kurang menyadari bahwa rokok elektrik ini seharusnya tidak untuk diperdagangkan karena belum terjamin keamanannya. Peran lembaga pemerintah terhadap rokok elektrik belum berjalan dengan maksimal, BPOM sampai saat ini belum bisa melakukanpengawasan akibat belum adanya regulasi yang mengatur tentang rokok elektrik. Pelaku usaha rokok elektrik hanya memberikan ganti rugi terhadap kerusakan barang, namun mereka tidak bertanggung jawab atas masalah kesehatan yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi rokok elektrik. Disarankan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terkait peredaran rokok elektrik di Banda Aceh dan diperlukan secepatnya langkah hukum dari pemerintah, terkait keberadaan rokok elektrik di Indonesia.
Copyrights © 2018