Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 2, No 4: November 2018

Wanprestasi Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Meubel

Fitri Yati (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
M. Jafar (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
26 Dec 2019

Abstract

Pasal 1457 KUH Perdata menentukan bahwa jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Namun demikian, dalam perjanjian jual beli meubel di Kabupaten Aceh Besar tidak semua berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan karena adanya penjual yang melakukan wanprestasi dan tindakan pembeli yang tidak sepenuhnya melaksanakan kewajibannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian yang dibuat penjual dalam perjanjian jual beli meubel dapat dilihat dari adanya kesepakatan antara penjual atau pemilik usaha meubel dengan pihak pembeli dilakukan secara lisan dan dituangkan dalam bentuk bon faktur pesanan dengan jenis dan model. Isi perjanjian berupa pemberian tanggung jawab kepada penjual selaku pengusaha meubel untuk menyelesaikan jenis meubel dan pihak pembeli bertanggung jawab atas pembayaran harga sesuai dengan kesepakatan baik dengan membayar tunai, cicilan atau membayar sekaligus pada saat penyerahan objek perjanjian. Faktor penyebab terjadinya wanprestasi adalah faktor iktikad tidak baik, faktor tidak selesainya pesanan maupun pembayaran harga yang tidak tepat waktu, faktor ekonomi dan  faktor pemahaman isi perjanjian. Akibat hukum yang timbul akibat wanprestasi oleh pihak penjual, maka  akan  mendapat teguran dari pihak pembeli atau pemesan meubel dan apabila wanprestasi dilakukan oleh pembeli meubel, maka akan mendapat teguran (komplain) dari pihak penjual. Penyelesaian yang ditempuh terhadap wanprestasi dalam perjanjian jual beli meubel adalah mengajukan somasi dan teguran kepada pihak yang wanprestasi, penyelesaian secara musyawarah dan juga pembatalan perjanjian serta penarikan objek perjanjian. Disarankan kepada para pihak agar mempelajari dan memahami bentuk dan isi perjanjian serta beriktikad baik dalam melaksanakan perjanjian sehingga terhindar dari tindakan wanprestasi dan perselisihan di kemudian hari. Disarankan kepada para pihak agar melaksanakan isi perjanjian sesuai  kesepakatan guna menghindari terjadinya wanprestasi dan sanksi moral akibat wanprestasi serta hilangnya rasa kepercayaan dalam berusaha. Disarankan kepada kedua pihak dalam perjanjian jual beli meubel  agar dalam penyelesaian masalah ataupun perselisihan lebih mengedepankan upaya musyawarah guna menghindari sengketa yang lebih rumit dikemudian hari.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...