M. Jafar
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 9 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search

Wanprestasi Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Meubel Fitri Yati; M. Jafar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (475.381 KB)

Abstract

Pasal 1457 KUH Perdata menentukan bahwa jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Namun demikian, dalam perjanjian jual beli meubel di Kabupaten Aceh Besar tidak semua berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan karena adanya penjual yang melakukan wanprestasi dan tindakan pembeli yang tidak sepenuhnya melaksanakan kewajibannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian yang dibuat penjual dalam perjanjian jual beli meubel dapat dilihat dari adanya kesepakatan antara penjual atau pemilik usaha meubel dengan pihak pembeli dilakukan secara lisan dan dituangkan dalam bentuk bon faktur pesanan dengan jenis dan model. Isi perjanjian berupa pemberian tanggung jawab kepada penjual selaku pengusaha meubel untuk menyelesaikan jenis meubel dan pihak pembeli bertanggung jawab atas pembayaran harga sesuai dengan kesepakatan baik dengan membayar tunai, cicilan atau membayar sekaligus pada saat penyerahan objek perjanjian. Faktor penyebab terjadinya wanprestasi adalah faktor iktikad tidak baik, faktor tidak selesainya pesanan maupun pembayaran harga yang tidak tepat waktu, faktor ekonomi dan  faktor pemahaman isi perjanjian. Akibat hukum yang timbul akibat wanprestasi oleh pihak penjual, maka  akan  mendapat teguran dari pihak pembeli atau pemesan meubel dan apabila wanprestasi dilakukan oleh pembeli meubel, maka akan mendapat teguran (komplain) dari pihak penjual. Penyelesaian yang ditempuh terhadap wanprestasi dalam perjanjian jual beli meubel adalah mengajukan somasi dan teguran kepada pihak yang wanprestasi, penyelesaian secara musyawarah dan juga pembatalan perjanjian serta penarikan objek perjanjian. Disarankan kepada para pihak agar mempelajari dan memahami bentuk dan isi perjanjian serta beriktikad baik dalam melaksanakan perjanjian sehingga terhindar dari tindakan wanprestasi dan perselisihan di kemudian hari. Disarankan kepada para pihak agar melaksanakan isi perjanjian sesuai  kesepakatan guna menghindari terjadinya wanprestasi dan sanksi moral akibat wanprestasi serta hilangnya rasa kepercayaan dalam berusaha. Disarankan kepada kedua pihak dalam perjanjian jual beli meubel  agar dalam penyelesaian masalah ataupun perselisihan lebih mengedepankan upaya musyawarah guna menghindari sengketa yang lebih rumit dikemudian hari.
Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil (Mawah) Ternak Sapi Dalam Masyarakat Adat Cut Miftahul Jannah; M. Jafar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (293.035 KB)

Abstract

Dalam Hukum Adat Indonesia, perjanjian bagi hasil ternak ini dikenal dengan nama yang berbeda-beda sesuai dengan hukum adat masing-masing daerah, dalam masyarakat Aceh perjanjian bagi hasil ternak ini dikenal dengan nama mawah yaitu merupakan suatu proses dimana pemilik ternak menyerahkan ternaknya kepada pihak lain untuk dipelihara dan membagi hasil ternak ataupun untuk peningkatan nilai jual dari ternak tersebut. Perjanjian bagi hasil ternak di Kecamatan Indrajaya dilaksanakan dalam bentuk perjanjian lisan atas dasar kepercayaan, namun pada kenyataannya, pelaksanaan pembagian bagi hasil ternak sapi ini masih terdapat ketidaksesuaian dengan hukum adat yang berlaku. Hal tersebut dikarenakan adanya kelalaian serta kesalahpahaman antara pemilik sapi dengan peternak sehingga menimbulkan perselisihan. Adapun perselisihan tersebut sering terjadi pada masa pemeliharaan dan pada saat pembagian hasil. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan isi perjanjian bagi hasil (mawah) ternak sapi dalam masyarakat adat, cara pembagian bagi hasil (mawah) ternak sapi di Kecamatan Indrajaya, dan kendala-kendala yang dihadapi para pihak serta cara penyelesaiannya. Untuk memperoleh data dalam penelitian artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil ternak sapi antara pemilik sapi dengan peternak yang terjadi di Kecamatan Indrajaya masih dilakukan secara lisan atau tidak tertulis. Pada pelaksanaan pembagian bagi hasil terdapat perbedaan antara ternak sapi jantan dan betina. Kendala dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil ternak sapi yaitu hilangnya ternak sapi disebabkan karena kelalaian dari peternak dan kurangnya pengawasan dari pemilik sapi sehingga peternak lalai dalam menjalankan tugas. Penyelesaian terhadap perselisihan yang terjadi dari perjanjian bagi hasil ternak sapi ini adalah dengan jalan musyawarah/kekeluargaan. Disarankan kepada pemilik sapi dan peternak menghadirkan saksi yang dapat dipercaya pada saat melaksanakan perjanjian. Kedua belah pihak agar memahami terlebih dahulu cara pembagian hasil ternak sapi sebelum melaksanakan perjanjian. Kepada pemilik sapi harus sering melakukan pengawasan terhadap peternak agar tidak terjadi kelalaian dan wanprestasi.
Tanggung Jawab Perdata Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Menyebabkan Sengketa Tanah Asshifa Ummami Kamaruzzaman; M. Jafar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa “Notaris, Notaris Pengganti, dan Pejabat Sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap Akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris”, namun dalam pelaksanaannya, tanggung jawab yang diberikan oleh Notaris tidak sepenuhnya menguntungkan pihak yang bersengketa. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan tanggung jawab perdata notaris terhadap akta otentik yang menyebabkan sengketa tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab yang diberikan notaris terhadap akta otentik yang menyebabkan sengketa tanah adalah menghapuskan minuta akta tersebut dari daftar arsip Notaris, kekuatan pembuktian hanya sebagai akta dibawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum, dan juga pemberian penggantian biaya, ganti rugi dan bunga pada pihak yang merasa dirugikan  Disarankan agar tanggung jawab Notaris yang melanggar ketentuan kewajiban di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris diperluas dan dipertegas dengan menentukan sanksi terhadap Notaris yang melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf (l) revisi Undang-Undang Jabatan Notaris untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum dalam akta otentik yang dibuatnya dikemudian hari.
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BATU BATA DI KECAMATAN DARUSSALAM ACEH BESAR Eliza Fitri M; M. Jafar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (400.154 KB)

Abstract

Pasal 1457 KUHPer menyebutkan bahwa jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Salah satu jenis barang yang sering diperjual belikan dalam kehidupan masyarakat adalah batu bata. Permasalahan yang terjadi dalam perjanjian jual beli batu bata di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar yaitu pihak pembeli batu bata tidak membayar harga batu bata kepada penjual batu bata (pemilik pabrik) sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Tujuan dari penulisan artikel ini untuk menjelaskan mengenai bentuk dan isi perjanjian jual beli batu bata, penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian jual beli batu bata serta penyelesaian terhadap wanprestasi dalam perjanjian jual beli batu bata di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, data penelitian diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, dan buku-buku. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk perjanjian jual beli batu bata di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar ada yang tertulis dan ada yang berbentuk tidak tertulis yang berisi mengenai identitas para pihak yang membuat perjanjian, tujuan pembelian batu bata, harga jual batu-bata, kondisi batu-bata dan  jangka waktu pembayaran harga serta tempat pengantaran batu bata. Adapun penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian jual beli batu bata adalah tidak adanya itikad baik dalam melakukan perjanjian jual beli batu bata, keadaan memaksa yang dialami oleh salah satu pihak, pihak pembeli mengalami penipuan, ketidaktahuan penjual atas batu bata yang diambil oleh pembeli, dan batu-bata yang dijual oleh penjual tidak sesuai dengan keinginan pembeli. Penyelesaian terhadap wanprestasi dalam perjanjian jual beli batu bata di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar adalah dengan melakukan musyawarah antara penjual dan pembeli, memberikan jangka waktu lebih kepada pihak pembeli untuk melakukan angsuran terhadap pembayaran harga batu bata, dan pihak penjual mengganti kerugian pembeli. Disarankan kepada pembeli batu bata agar membayar harga batu bata tepat pada waktunya, kepada penjual batu bata agar menjelaskan kondisi batu-bata secara jujur, dan kepada para pihak agar menyelesaikan permasalahannya jual beli batu bata dengan cara musyawarah.
Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Usaha Tanah Sawah Di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie Mayasari Mayasari; M. Jafar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (302.193 KB)

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan Bentuk Perjanjian Bagi Hasil usaha tanah sawah di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie, untuk menjelaskan kendala-kendala dalam pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil usaha tanah sawah di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie dan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa Perjanjian Bagi Hasil usaha tanah sawah di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris sosiologis, yaitu data dalam penelitian artikel ini diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan Hasil penelitian dapat diketahui bahwa Bentuk Perjanjian Bagi Hasil usaha tanah sawah di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie dilakukan secara lisan berdasarkan kesepakatan para pihak saja tanpa meminta pengesahan dari Camat dan tidak adanya pengumuman dalam kerapatan Gampong. Kendala dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil usaha tanah sawah yang dilakukan dalam masyarakat di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie yaitu faktor budaya yang sangat melekat pada diri masing-masing masyarakat Desa di wilayah Kecamatan Delima Kabupaten Pidie yang masih mempercayai kebiasan setempat, dan juga tingkat pendidikan masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Delima Kabupaten Pidie yang masih rendah. Penyelesaian sengketa Perjanjian Bagi Hasil usaha tanah sawah di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie dilakukan secara musyawarah oleh para pihak yang bersengketa dan disaksikan langsung oleh aparatur Gampong. Disarankan kepada masyarakat di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie khususnya bagi pemilik tanah dan penggarap dalam melakukan perjanjian bagi hasil usaha tanah sawah menghadirkan saksi dan dibuat dalam bentuk tertulis dalam Perjanjian Bagi Hasil usaha tanah sawah tersebut.
Wanprestasi Perjanjian Gadai Tanah Sawah Menurut Sistem Hukum Adat Nurul Izzati; M. Jafar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Gadai tanah sawah di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar dilakukan sesuai dengan hukum adat. Para pihak dalam melakukan gadai tanah sawah tidak menggunakan uang secara langsung, melainkan dengan sejumlah emas yang telah disepakati oleh keduanya. Namun, dalam penebusan terhadap gadai tanah sawah terjadi wanprestasi oleh pemberi gadai yaitu pemberi gadai menebus tanah sawah yang digadaikan tersebut dengan menggunakan uang yang setara dengan harga emas pada saat tanah digadaikan. Tujuan dari penulisan artikel ini untuk menjelaskan mengenai bentuk perjanjian gadai tanah sawah, penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian gadai tanah sawah, dan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian gadai tanah sawah di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar. Jenis penelitian ini adalah bersifat yuridis empiris. Penelitian yuridis dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan literatur hukum atau bahan hukum tertulis lainnya, sedangkan penelitian empiris dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk perjanjian gadai tanah sawah ada yang tertulis dan tidak tertulis yang harus dihadiri oleh saksi yaitu Keuchik, Teungku, Tuha Peut dan perwakilan pihak keluarga. Penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian gadai tanah sawah adalah para pihak tidak melakukan perjanjian gadai tanah sawah dihadapan saksi, persoalan ekonomi yang dihadapi oleh pihak pemberi gadai, kurangnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam menerima gadai dan tidak terdapat jangka waktu penebusan terhadap tanah sawah yang digadaikan sehingga gadai tanah sawah tersebut berlangsung sampai 25 tahun. Adapun upaya penyelesaian sengketa wanprestasi perjanjian gadai tanah sawah, yaitu dengan musyawarah secara kekeluargaan, apabila hal tersebut tidak juga menyelesaikan permasalahan dapat mengajukan penyelesaian sengketa wanprestasi melalui musyawarah dengan Keuchik, Mukim, dan camat secara berurutan sampai dengan permasalahan terselesaikan. Disarankan kepada masyarakat yang melakukan perjanjian gadai tanah sawah agar dapat melakukan perjanjian di hadapan saksi, menetapkan jangka waktu penebusan, dan kepada Keuchik agar dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara melakukan perjanjian gadai tanah sawah.
WANPRESTASI DALAM PEMBERIAN PINJAMAN KEPADA BUKAN ANGGOTA PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM JAYA PERKASA CABANG BLANGKEJEREN Tuti Hartati PW; M. Jafar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (471.997 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan pemberian pinjaman kepada bukan anggota pada Koperasi Simpan Pinjam Jaya Perkasa, faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam pemberian pinjaman dan upaya penyelesaian wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Berdasakan hasil penelitian bahwa mekanisme pelaksanaan pemberian pinjaman kepada bukan anggota pada Koperasi Simpan Pinjam Jaya Perkasa adalah pemohon mengajukan permohonan peminjaman tanpa disertai jaminan, analisis pemberian pinjaman, keputusan pinjaman dan pemberian pinjaman. Adapun faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam pemberian pinjaman adalah usaha yang dijalankan peminjam tidak berjalan lancar, pihak peminjam melakukan penundaan dalam melakukan pembayaran pinjamannya, dan pendapatan pihak peminjam tidak menentu sehingga mempunyai hambatan untuk melakukan pembayaran pinjaman. Adapun upaya yang dilakukan pihak Koperasi Simpan Pinjam Jaya Perkasa adalah pemberitahuan kepada pihak peminjam, untuk melakukan pembayaran tunggakan. Jika pihak peminjam masih belum melakukan pembayaran maka dilanjutkan dengan peringatan kepada pihak peminjam yang. Pihak koperasi tidak dapat melakukan eksekusi harta peminjam karena tidak dijadikan sebagai jaminan. Diharapkan kepada pihak Koperasi Simpan Pinjam Jaya Perkasa dapat memperketat persyaratan dalam memberikan pinjaman, memberikan denda kepada yang melakukan wanprestasi, diharapkan kepada pihak peminjam agar dapat melaksanakann pemenuhan perjanjian pinjam meminjam secara tepat waktu sesuai dengan yang telah diperjanjikan, dan kepada pihak Koperasi Simpan Pinjam Jaya Perkasa dapat memberikan sanksi administratif bagi pihak peminjam yang melakukan wanprestasi.
Penyertaan Modal Pemerintah Aceh Pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh Suzanna Verinica; Azhari Yahya; M. Jafar
Syiah Kuala Law Journal Vol 1, No 1: April 2017 (Print Version)
Publisher : Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (334.144 KB) | DOI: 10.24815/sklj.v1i1.12283

Abstract

Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menyatakan bahwa Perusahaan Daerah didirikan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, turut berperan serta dalam pengembangan perekonomian daerah, memperluas pemerataan pembangunan dan hasilnya. Pengaturan penyertaan modal pemerintah Aceh tertuang juga dalam Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh Pada Badan Usaha Milik Aceh, Penyertaan Modal Pemerintah Aceh adalah pengalihan kepemilikan kekayaan Aceh yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Aceh pada Badan Usaha Milik Daerah dengan prinsip saling menguntungkan. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis alasan pemerintah Aceh dalam melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh, untuk mengetahui dan menganalisis legalitas penyertaan modal Pemerintah Aceh pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh, serta untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana tanggungjawab Pemerintah Provinsi Aceh sehubungan dengan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dan yuridis empiris dengan mengunakan data primer, data sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, adanya alasan hukum dan alasan politis Pemerintah Aceh dalam mempertahankan eksistensi Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh, kedua, penyertaan modal Pemerintah Aceh pada PDPA mempunyai legal standing yang jelas, namun demikian, masih terdapat kelemahan-kelemahan dalam pengawasan. Ketiga, Pemerintah Aceh bertanggung jawab terhadap kekurangan penyertaan modal pada PDPA sebagaimana yang telah diatur dalam Perda  Nomor 4 Tahun 1994 Tentang pendirian PDPA, mengingat modal tersebut sangat diperlukan agar kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan dengan lancar.Article 5 (1) of Local Law on Special Region of Aceh Province Number 4, 1994 regarding the Establishment of Local Enterprise of Pembangunan Aceh states that local enterprise is established with the aim of increasing the revenue, participating in regional economic development, broadening the development and its results. The regulation on Capital Participation of Aceh Government ruled in Qanun Aceh Number 16, 2013 regarding the Joint Capital of Aceh Government at the Local Enterprise of Aceh at the Aceh Government Enterprises, the joint of capital at the Government of Aceh is to transfer the owning of Aceh Treasury that is previously apart of the property that is not separated from the property to be accounted as the capital of Aceh at the Local Enterprises with the principle of reciprocity. This research aims to know and analyze the reason of Government of Aceh in jointing capital at the Aceh Local Enterprise of Pembangunan Aceh, to know and analyze the legality of joint capital of Aceh Government at the Enterprise of Pembangunan Aceh, and to know and analyze the responsibility of Aceh Government in relation to local enterprise of Pembangunan Aceh local enterprise. This is normative legal research (juridical normative) or doctrinal legal research and juridical empirical research by applying primary, secondary and tertiary data. The result of the research shows that firstly there is a legal and political reasons in defending the existence of to local enterprise of Pembangunan Aceh Secondly, the joint venture of Aceh’s Government in PDPA has a clearly legal standing nevertheless thee are weaknesses in the monitoring. Thirdly, the Government of Aceh is responsible towards the lack of joint venture of PDPA as ruled in the Local Regulation Number 4, 1994 on the PDPA Establishment as the capital is really needed in order to keep the company operation working well. 
Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 oleh Penyidik dan Jaksa Terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh Eddi Maulizar; Dahlan Ali; M. Jafar
Syiah Kuala Law Journal Vol 3, No 1: April 2019
Publisher : Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (301.2 KB) | DOI: 10.24815/sklj.v3i1.12086

Abstract

Pasal 109 ayat (1) KUHAP menyatakan “dalam hal penyidik telah memulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”. Dalam penjelasan pasal ini tidak ditentukan jangka waktu yang pasti kapan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) harus diserahkan penyidik kepada Jaksa. Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya No.130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 menyatakan Pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor dan korban dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui implementasi Putusan MK No.130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 terkait SPDP pada Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Metode yang digunakan yaitu pendekatan penelitian hukum yuridis empiris dan yuridis normatif, dengan lokasi penelitian pada Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Sumber data adalah data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan dengan cara wawancara, serta data skunder dengan melakukan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan awal implementasinya sering ditemukan penyerahan SPDP yang melebihi waktu tujuh hari sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan. Setelah setahun berjalan, penyerahan SPDP melebihi waktu tujuh hari masih ada, tetapi sedikit jumlahnya, bukan karena penyidik telah sepenuhnya menerapkan putusan MK tersebut, akan tetapi selain untuk melaksanakan penegakan hukum, juga untuk menghindari praperadilan yang bisa saja dimohonkan terlapor dan korban.Article 109 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code stated that “in term of the investigator has started the investigation of the case which is a criminal act, the investigator notifies the public prosecutor about it”. In the explanation of this article, there is no definite period of time when the Notification Letter of Commencement of investigation must be submitted by the investigator to the prosecutor. The Constitutional Court in its decision No. 130/PUU-XIII/2015 of January 11, 2017 stated that Article 109 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code is contrary to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and does not have binding legal force if the phrase “the Investigator notifies the public prosecutor about it” it is not meant that the investigator is obliged to notify and submit SPDP to the public prosecutor, the reported person and the victim no later than seven days after the investigation warrant was issued. The purpose of this study is to understand about the implementation of Constitutional Court Decision No. 130/PUU-XIII/2015 of January 11, 2017 regarding the SPDP in legal jurisdiction of  Banda Aceh District Court. The purpose of this study is to understand about the implementation of Constitutional Court Decision No. 130/PUU-XIII/2015 of January 11, 2017 regarding the SPDP in legal jurisdiction of  Banda Aceh District Court. The method used in this research is empirical juridical and normative juridical legal research approach, with the research location at Aceh High Prosecutor's Office and Banda Aceh District Attorney’s office. The sources of data are primary data that is obtained through field research by conducting the interviews and secondary data that is obtained by conducting library research. The results of this study shows that in the initial implementation, it is often found that the submission of the SPDP is more than seven days after the issuance of the investigation warrant. After a year of its implementation, the submission of the SPDP over a seven days period still exists, but few in number, it is not because the investigators have fully implemented the Constitutional Court Decision, however in addition to implementing law enforcement, it is also to avoid pretrial that may be filed by the reported person and victim.