Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 Tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi menyebutkan bahwa apabila pelanggan jasa telekomunikasi diketahui menggunakan identitas tidak benar maka wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Namun kenyataannya yang terjadi di Banda Aceh masih ditemukan pelaku usaha yang melakukan registrasi tidak sesuai dengan identitas pelanggan. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya registrasi kartu seluler prabayar tidak menggunakan identitas pelanggan. Metode penelitian bersifat yuridis empiris dengan pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang mengakibatkan terjadinya registrasi kartu seluler prabayar tidak menggunakan identitas pelanggan diantaranya karena selama ini kartu telah diregistrasi sendiri penjual sebelum dijual kepada pelanggan. Maka untuk itulah diharapkan agar berjalannya pengawasan untuk melindungi hak-hak konsumen oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi terhadap penjual yang tidak memberikan informasi yang benar tentang kondisi produk dengan memberikan sanksi. Selain itu, penjual dan pelanggan harus memiliki itikad baik dengan kesadaran untuk melakukan registrasi secara benar.
Copyrights © 2018