Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar secara resmi berlaku sejak 1 Januri 2019. Banyak pelaku usaha yang tidak lagi menyediakan kantong plastik kresek. Pelaku usaha kini memperjualbelikan tas belanja yang diklaim lebih ramah lingkungan. Berbagai klaim keberhasilan penurunan penggunaan kantong plastik disebarkan padahal kantong plastik hanya sebagian kecil dari total sampah plastik yang dihasilkan. Masih banyak produk yang dikemas dengan material plastik. Sementara itu, tas belanja yang kini banyak diperjualbelikan para peritel memiliki kualitas buruk sehingga mudah berakhir menjadi sampah. Sementara, tas belanja dengan durabilitas tinggi dalam produksinya membutuhkan banyak sumber daya alam yang juga berkontribusi pada perusakan alam. Pengalihan kantong plastik ke tas belanja tidak lebih dari sekadar green marketing.
Copyrights © 2020