Res Nullius Law Journal
Vol 1 No 1 (2019): Volume 1 No 1 2019

KEBIJAKAN HUKUMAN MATI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HAK ASASI MANUSIA

Musa Darwin Pane (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2019

Abstract

Hukuman mati merupakan salah satu jenis hukuman yang sudah diberlakukan sejak lama dan pertama kali diatur dalam undang-undang raja Hamurabi di Babilonia pada abad ke-19 AD. Indonesia hingga saat ini merupakan salah satu negara yang masih memberlakukan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan tertentu yang termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). Hukum positif di Indonesia saat ini sebagian besar berasal dari hukum Belanda pada era jaman kolonial, termasuk hukum pidana yang mengatur hukuman mati, walaupun pemerintah Belanda telah menghapuskan hukuman mati pada tahun 1870. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana kebijakan hukuman mati ditinjau dari Hak Asasi Manusia ? dan 2) Bagaimana efektivitas hukuman mati bagi pelaku kejahatan di Indonesia ?. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis dan diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan menyeluruh mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan hukuman mati ditinjau dari perspektif hukum positif dan Hak Asasi Manusia. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian dilakukan dalam dua tahap, yaitu penelitian lepustakaan (library research) dan data Lapangan. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan dua cara, yaitu studi dokumen dan wawancara. Analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa : 1) Kebijakan hukuman mati apabila ditinjau dari Hak Asasi Manusia sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Hal ini dikarenakan hak hidup merupakan hak asasi yang paling hakiki. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis bagi bangsa Indonesia telah menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya; dan 2) Hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan di Indonesia pada kenyataannya sangat tidak efektif. Hal ini terlihat antara lain pada kejahatan narkoba. Para pelaku kejahatan narkoba banyak yang telah dihukum mati namun kejahatan narkoba semakin meningkat baik dari segi kualitas maupun kuantitas

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Res Nullius Law Journal is the Journal of Legal Studies that focuses on law science. The scopes of this journal are: Criminal Law, Civil Law, Constitutional Law, Health Law, Islamic Law, Environmental Law, Human Rights, International Law, Cyber Law, Adat Law and Economic Law. All of focus and scope ...