Lentera Hukum
Vol 1, No 1 (2014)

KAJIAN YURIDIS TENTANG IZIN PEDAGANG KAKI LIMA DI JALAN JAWA UNTUK MEWUJUDKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) DI WILAYAH KABUPATEN JEMBER

Erlinda, Ryza Dwi ( Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Jember (UNEJ) Jln.Kalimantan 37, Jember 68121)
Darma Sutji, Asmara Budi Dyah ( Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Jember (UNEJ) Jln.Kalimantan 37, Jember 68121)
Indrayati, Rosita ( Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Jember (UNEJ) Jln.Kalimantan 37, Jember 68121)



Article Info

Publish Date
12 Mar 2014

Abstract

Perkembangan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Jawa tidak terelakkan perkembangannya dari tahun ke tahun semakin banyak dan padat seiring dengan keberadaan mahasiswa yang semakin banyak menuntut ilmu di Universitas Jember. Kadangkala keberadaan Pedagang Kaki Lima tersebut menimbulkan ketidaknyamanan terhadap jalannya lalu lintas disekitar. Pemerintah daerah dalam hal ini mempunyai kewenangan mengatur permasalahan tersebut untuk mewujudkan Pemerintahan yang Baik (Good Governance) sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik (AUPB). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang tindakan pemerintah yang dilakukan untuk menangani permasalahan Pedagang Kaki Lima, kemudian bagaimanakah fakta di masayrakat khususnya mengenai Pedagang Kaki Lima (PKL) apakah sesuai apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu apa yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima. Kata Kunci : Pedagang Kaki Lima, Tindakan Pemerintah, Izin, Pemerintahan yang Baik

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

eJLH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Lentera Hukum merupakan sarana ilmiah bagi mahasiswa untuk menyalurkan pemikiran-pemikiran ilmiah di bidang ilmu hukum. Artikel yang dikirim belum pernah dipublikasikan atau tidak dalam proses penerbitan dalam berkala ilmiah lain. E-Journal Lentera Hukum terbit tiga kali dalam setahun ...