yang ber-KeTuhanan, hukum mesti ditegakan dalam segala aspek kehidupan manusia. Hukumbukanlah suatu skema yang final, namun terus bergerak, berubah, mengikuti dinamika kehidupanmanusia. Karena itu, hukum tetap terus dibedah dan digali melalui usaha-usaha nyata untukmencapai terang cahaya kebenaran dalam menggapai keadilan. Manusia selaku aktor terpentingdan utama dibelakang kehidupan hukum tidak hanya dituntut untuk mampu menciptakan danmenjalankan hukum (making the law), tetapi juga keberanian untuk mematahkan danmerobohkannya (breaking the law) manakala hukum tidak sanggup menghadirkan roh dansubstansi keberadaannya, yakni mampu menciptakan keharmonisan, kedamaian, ketertiban, dankesejahteraan masyarakatnya. Dalam proses penegakan hukum, agar tidak mencederai rasakeadilan masyarakat, mengikuti prosedur dan mekanisme yuridis semata, menerapkan pasal-pasaldan bunyi undang-undang saja, melainkan proses yang melibatkan perilaku-perilaku masyarakatyang berlangsung dalam struktur sosial tertentu. Misalnya saja, seorang hakim tidak bolehmenolak suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada hukum yang mengaturberkenaan dengan obyek perkara yang diajukan, atau hakim tidak mengetahui hukumnya. Hakimdalam memutuskan suatu perkara harus bisa menemukan hukumnya (rechtvinding) danmembentuk hukum baru (rechtvorming) jika perkara yang diajukan kepadanya belum ada hukumtertulis yang mengaturnya, karena hukum tidak saja bersifat tatanan aturan secara tekstual an sich(ordegenik) tetapi juga dalam tatanan kontekstual berbasis fleksibel. Dengan demikian sebuahperistiwa hukum, ketika diajukan dalam proses peradilan, hakim membutuhkan dokumen transaksi(bukti-bukti dan alat bukti) yang cukup, dan dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalammemeriksa, memutus, dan mengadili sebuah perkara. Dan disanalah peran besar seorang ahliakuntansi keuangan (AAK).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020