Efektivitas penanganan sengketa di bidang Pertanahan (sertifikat hak milik atas tanah bermasalah) melalui mekanisme letigasi di Peradilan Tata Usaha Negara, ditentukan oleh tingkat keberhasilan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar) yang diwajibkan melaksanakan putusan. Hasil penelitian di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar menunjukkan bahwa dari 34 putusan dalam sengketa Pertanahan yang telah berkekuatan hukum tetap, hanya 20 putusan yang dilaksanakan, sedangkan 14 putusan lainnya tidak dilaksanakan atau diabaikan. Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar selaku Pejabat TUN sesuai dengan teori Arogansi Kekuasaan tidak konsisten melaksanakan putusan Pengadilan. Di dalam suatu Negara Hukum, Kepala Kantor Pertanahan selaku Pejabat Pemerintah seharusnya mengakui eksistensi lembaga peradilan termasuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga turut memberikan dukungan terhadap efektivitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018