Menurut Keputusan Direktur Jenderal POM Departemen Kesehatan RI No. 00386/C/SK/II/90 tentang perubahan lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 239/Menkes/Per/V/85, ada 5 zat pewarna yang tidak boleh ditambahkan dalam makanan, obat dan kosmetik. Salah satunya adalah zat warna sintetis yang biasa dikenal dengan sebutan Rhodamin B. Rhodamin B biasanya digunakan sebagai pewarna pada industri tekstil dan kertas. Rhodamin B dapat menimbulkan iritasi pada paparan jangka pendek dan memiliki efek korsinogenik. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan yaitu untuk mengetahui adanya zat warna Rhodamin B dalam kerupuk berwarna merah yang beredar di Pasar jakarta Utara. Sampel diambil secara purposive sampling dan diperoleh 24 sampel yang berwarna merah, untuk mengidentifikasi adanya zat pewarna Rhodamin B digunakan metode Kromatografi Lapis Tipis dengan menggunakan Silika Gel GF254 sebagai fase diam dengan menggunakan dua eluen sebagai fase gerak yaitu eluen I (n-butanol-etilasetat-ammonia) (10:4:5) dan eluen II (etilmetilketon:aseton:air) (70:30:30) serta Rhodamin B sebagai baku pembanding. Hasil penelitian menunjukkan dari 24 sampel kerupuk yang diidentifikasi terdapat 2 (dua) sampel kerupuk yang positif teridentifikasi menggunakan Zat Pewarna Rhodamin B. Kata Kunci : Rhodamin B, Kerupuk, Kromatografi Lapis Tipis
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017