Salah satu jenis pajak provinsi yang memiliki kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak daerah adalah pajak kendaraan bermotor. Dalam upaya memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Peraturan Gubernun Nomor 44 Tahun 2016 tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat Jawa Timur atau sering disebut dengan kebijakan pemutihan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat tingkat efektivitas penerapan pemutihan pajak kendaraan bermotor terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah. Penelitian ini dilakukan di Unit Pelakasana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Malang Utara dan Batu Kota dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan analisis rasio efektivitas pajak daerah. Data yang digunakan adalah hasil wawancara dan data penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun 2016. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti menyimpulkan bahwa tingkat efektivitas penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun 2016 pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Malang Utara dan Batu Kota sudah sangat efektif, karena melebihi 100% (Mahmudi,2010) yaitu sebesar 108,18%.
Copyrights © 2017