Responsive: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi, Sosial, Humaniora dan Kebijakan Publik
Vol 1, No 2 (2018): Responsive: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Bidang Administrasi, Sosial, Humanio

ANALISIS PERATURAN MENTERI NO 108 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK MENURUT TEORI THE MANAGERIAL DECISION-MAKING PROCESS E. F. HARRISON

Mochammad Galuh Fauzi (Program Pasca Sarjana Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran)
Elisa Susanti (Program Pasca Sarjana Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran)
Budiman Rusli (Program Pasca Sarjana Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2019

Abstract

Terdapat tiga permasalahan transportasi di Indonesia. Pertama, Kecelakaan Lalu Lintas. Kedua, Kemacetan dan ketiga adalah kurangnya Fasilitas Transportasi. Ketiga permasalahan transportasi ini direspon oleh generasi muda milenial dengan menghadirkan layanan jasa tranportasi online. Hal ini menjadikan masyarakat memiliki banyak pilihan dan memberikan kenyamanan dan kepastian tarif pada masyarakat. Namun disisi lain, hal itu juga menimbulkan gesekan di masyarakat antara penyedia jasa transportasi onlie dan konvensional.  Metode yang akan digunakan adalah metode kualitatif dengan metode lapangan berupa observasi dan studi kepustakaan. Keempat, data yang dikumpulkannya berupa kata-kata dan literatur baik dari media online ataupun elektronik.  Sesuai dengan fokus penelitian, maka jenis paper adalah deskriptif – analitif kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara teoritis Permen No. 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.  Menurut  teori E.F Harison “The managerial decision-making process” proses pengambilan kebijakan terdapat lima tahapan yaitu : (1) Menetapkan tujuan organisasi/manajemen; (2) Mencari alternatif-alternatif; (3) Membandingkan dan mengevaluasi alternatif; (4) Memilih alternatif; (5) Mengimplementasikan keputusan; (5) Tindak lanjut dan pengawasan. Oleh sebab itu penerbitan Permen no 108 tahun 2017 harus dikaji dan evaluasi mulai dari tahap perencanaan sampai pelaksanaan. Pada dasarnya, aturan angkutan sewa online dalam PM 108 Tahun 2017 sama sekali tidak mempermasalahkan penggunaan teknologi. Sebaliknya, dengan peraturan ini, angkutan sewa online yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi telah diakomodir agar dapat beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi.    

Copyrights © 2019