Jurnal Mentari
Vol 14, No 1 (2011)

KEWENANGAN PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILU (PANWASLU) ACEH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Muhammad Iqbal (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2014

Abstract

Pemilu memiliki peran yang strategis dalam menentukan arah dan kehidupan bangsa. Salah  satu lembaga yang terlibat dalam pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Pembentukan Panwaslu Aceh tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pemilu. Keputusan Bawaslu memilki cacat hukum formal karena tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. Meskipun begitu Keputusan/ketetapan (beshikking) Harus dianggap sah sebelum adanya pembatalan dari lembaga negara. Ketetapan Bawaslu dianggap sah demi kepentingan umum  (doelmatigheid) Kata kunci: penetapan Bawaslu, cacat hukum formal,                     dan kepentingan umum

Copyrights © 2011