Pemilu memiliki peran yang strategis dalam menentukan arah dan kehidupan bangsa. Salah satu lembaga yang terlibat dalam pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Pembentukan Panwaslu Aceh tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pemilu. Keputusan Bawaslu memilki cacat hukum formal karena tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. Meskipun begitu Keputusan/ketetapan (beshikking) Harus dianggap sah sebelum adanya pembatalan dari lembaga negara. Ketetapan Bawaslu dianggap sah demi kepentingan umum  (doelmatigheid) Kata kunci: penetapan Bawaslu, cacat hukum formal,                    dan kepentingan umum
Copyrights © 2011