Guru.; adalah seorang pengajar (transfer of value), atau seorang yang mendidik anak, karena, memperoleh wewenang dari ·Negara, ia mempunyai hak rnendidikdan rnengatur atas wewenang yang dilimpahkan Negara padanya..Guru adalah jabatan profesional yang memberikan wewenang pada seseorang untuk merniliki professi, ia adalah harus dan tentunya ahli di bidangnya (expertise), ia harus mempunyai tanggung jawab atas professi yang ia tekuni dan ia mem- ~ punyai kesejawatan seprofessi (carparatenasa). (Nugroho Notosusanto, 1984 p. 2). Guru di sini akan dikaitkart dengan tugas-tugas pembangunan, yang dapat secara terpisah, atau tidak oleh tugas-tugas professional ialah mendidik dalam mengajar para siswa/murid dalam makna membangun nusa dan bangsa terutama Generasi mudanya.
Copyrights © 1985