Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi yang paling banyak terjadi kasus kekerasan dan perdagangan manusia (human trafficking). Hal ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada perempuan maupun anak-anak. Dalam menangani tindak kekerasan dan human trafficking di Kalimantan Barat, sudah terdapat Pusat Pelayanan Terpadu yang dilakukan dengan berjejaring, tapi intervensi dan layanan terhadap korban belum meningkat baik. Sehingga dibuatlah Pusat Pelayanan Terpadu yang dirancang satu atap dengan tujuan sebagai tempat penyembuhan dan pengembangan korban kekerasan dan human trafficking. Bangunan dibuat dengan 4 fungsi yaitu fungsi pelayanan, hunian, pengelolaan dan pemeliharaan. Bangunan ini berfokus pada konsep healing architecture, dimana arsitektur berperan penting dalam pemulihan para pasiennya. Hasil dari konsep healing architecture ini menggunakan 7 prinsip dan di aplikasikan ke bangunan antara lain, penyusunan ruang yang jelas, membuat bangunan dengan elevasi lantai tinggi dan rendah, permainan gelap dan terang pada ruang, menanam vegetasi di jendela pasien, penggunaan bukaan besar yang langsung berhubungan dengan ruang luar, mengecat dinding dengan mural, dinding menjadi bagian yang organik dan hidup, serta penggunaan warna yang lembut. Dalam penerapan struktur menggunakan kolom bulat, lalu penerapan pada utilitas dan fisika bangunan menggunakan bahan plafond dan dinding yang kedap suara, serta penggunaan penghawaan alami dan buatan yang maksimal. Kata kunci: Human Trafficking, kekerasan, korban
Copyrights © 2020