Perkembangan Industri gadai emas syariah sempat mengalami perkembangan yang pesat antara tahun 2010 ke tahun 2011 namun setelah tahun 2012 perkembangan itu menjadi menurun setelah turunya peraturan Gadai Bank Indonesia No. 14/7/DpBs tertanggal 29 Februari 2012 yang membatasi pembiayan gadai sebesar Rp. 250 Juta. Pertumbuhan konsumen gadai emas juga mengalami penurunan sebesar 60%. Faktor utama penyebab penurunan tersebut adalah karena adanya peraturan Bank Indonesia tentang pembatasan maksimal nilai rahn, harga emas yang tidak stabil, dan Persaingan yang ketat antara sesama industri gadai syariah. Strategi marketing mix terbukti dapat meningkatkan omset usaha pegadaian syariah. Implementasi Strategi Produk, Harga, Distribusi, dan Promosi ternyata mampu mempengaruhi perkembangan jumlah nasabah.
Copyrights © 2015