Pekawinan merupakan suatu hal yang sakral dan hanya terjadi yaitu sekali dalam seumur hidup. Perkawinan yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan gholizhan untuk mentaati perintah Allah SWT dalam membentuk suatu rumah tangga atau keluarga yang kekal dan abadi dan pelaksanaannya merupakan ibadah. Namun, dalam mengarungi kehidupan berumah tangga, pasangan suami istri terkadang mengalami berbagai masalah, baik yang sifatnya masalah ringan sampai permasalahan yang berat sehingga menyebabkan keutuhan rumah tangga dipertaruhkan hingga terjadinya perceraian. Dalam penelitian ini yang menjadi permasalahannya adalah : “Faktor Apa Yang Menyebabkan Tingginya Angka Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama Sambas?†Adapun dalam penulisan ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan Deskriftif Analisis, yakni menggambarkan keadaan atau fakta sebagaimana adanya pada saat penelitian, kemudian data atau fakta tersebut dianalisis hingga ditarik suatu kesimpulan. Adapun teknik yang digunakan dalam penghimpunan data penelitian ini adalah teknik komunikasi langsung yakni berkomunikasi dan berhadapan langsung dengan sumber data. Alat yang digunakan berupa pedoman wawancara, dalam hal ini disebarkan kepada Hakim Pengadilan Agama Sambas. selain itu yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah pihak istri yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Sambas. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa : Bahwa gugat cerai di Kabupaten Sambas lebih tinggi daripada cerai talak, masih ada alasan perceraian lain yang masih ditemukan di Pengadilan Agama Sambas selain tidak adanya keharmonisan, kurangnya tanggung jawab suami dan faktor adanya gangguan pihak ketiga. Faktor keempat yang menjadi alasan gugat cerai di Pengadilan Agama Sambas yaitu faktor ekonomis. Faktor penyebab utama gugat cerai yang banyak terjadi di Pengadilan Agama Sambas yaitu tidak adanya keharmonisan. Tidak adanya keharmonisan dalam membina rumah tangga meliputi kehidupan rumah tangga yang jauh dari kata sakinah mawadah dan warahmah, padahal tujuan utama perkawinan adalah untuk hidup kekal selamanya sampai matinya salah satu dari suami maupun istri.Dalam gugat cerai yang terjadi di Pengadilan Agama Sambas adalah penggugat dengan umur 21 tahun sampai 30 tahun dengan usia saat perkawinan antara 21 tahun sampai 30 tahun. Dapat diketahui usia perkawinan yang masih muda yang banyak melakukan gugat cerai kemudian akibat dari perceraian yang terjadi, permasalahan yang muncul setelah diputuskannya perceraian tersebut adalah masalah harta gono-gini (harta bersama) selama perkawinan dan masalah hak asuh anak.  Keyword : Cerai Gugat, Pengadilan Agama Sambas
Copyrights © 2014