Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari seringkali timbul berbagai masalah yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta membawa kerugian material dan non material. Masalah-masalah tersebut erat hubungannya dengan eksistensi hukum di mana kejahatan sebagai gejala sosial yang nyata-nyata menimbulkan keresahan bagi setiap orang atau masyarakat serta sulit untuk ditanggulangi karena faktornya beraneka ragam. Begitu juga dengan perkara tindak pidana yang terjadi dimasyarakat selalu menimbulkan pihak yang dirugikan dan pihak yang diuntungkan, bagi pihak yang dirugikan tentunya akan melakukan upaya agar pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut dapat diproses hukum sesuai dan peraturan yang berlaku, masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan perkara pidana yang dialaminya kepada pihak kepolisian yang nantinya pihak kepolisian akan melakukan proses penyidikan atas laporan masyarakat tersebut. Di dalam melaksanakan tugas penegakan hukum penyidik Polri mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan penyidikan tindak pidana, yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana yang dilaporkan masyarakat guna terwujutnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan. Mengingat proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan polri sangat penting dalam mengungkap terjadinya tindak pidana maka Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang manejemen penyidikan tindak pidana, Manejemen Penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidikan yang meliputi perencanaan, perorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian. Maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: †Faktor-faktor apa yang menghambat realisasi peran dan Fungsi pejabat pengawas penyidik Polri dalam pengawasan proses penyidikan ?†Faktor penyebab belum maksimalnya peran dan Fungsi pejabat pengawas penyidik Polri dalam pengawasan proses penyidikan diantaranya faktor sumber daya manusia yang belum memadai dan beban pekerjaan penyidik yang tinggi karena banyaknya laporan polisi yang di laporkan Indonesia sebagai negara kesatuan adalah negara yang berdasar atas hukum, hal tersebut tertuang dalam amandemen UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum memiliki tujuan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negara, sehingga hukum itu dapat mengikat bagi setiap tindakan yang dilakukan oleh setiap warga negara. Sebagai negara yang berdasarkan hukum segenap masyarakat, pemerintah, serta aparat penegak hukum harus selaras guna terciptanya kepastian serta keadilan hukum, konsekuensinya adalah segala permasalahan yang timbul dalam masyarakat harus diselesaikan secara hukum, tidak dengan main hakim sendiri, penegakan hukum perlu dilaksanakan agar tercipta keamanan dan ketertiban didalam masyarakat yang pada akhirnya tercipta kedamaian dan ketentraman yang dirasan oleh masyarakat. Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari seringkali timbul berbagai masalah yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta membawa kerugian material dan non material. Masalah-masalah tersebut erat hubungannya dengan eksistensi hukum di mana kejahatan sebagai gejala sosial yang nyata-nyata menimbulkan keresahan bagi setiap orang atau masyarakat serta sulit untuk ditanggulangi karena faktornya beraneka ragam. Kejahatan dan perkembangannya dewasa ini dinilai dari beberapa segi terutama kualitasnya cukup memprihatinkan. Peningkatan kualitas kejahatan yang lebih bervariasi mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang maju pesat, merupakan tugas berat yang harus dipikul tidak saja oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh masyarakat di mana kejahatan itu terjadi. Polri sebagai institusi yang memiliki tugas pokok melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum berada dalam garis terdepan dalam upaya penegakan hukum, setiap masalah yang muncul dalam masyarakat tak lepas dari peran polisi sebagai penengah danuntuk menyelasaikan masalah tersebut. Begitu juga dengan perkara tindak pidana yang terjadi dimasyarakat selalu menimbulkan pihak yang dirugikan dan pihak yang diuntungkan, bagi pihak yang dirugikan tentunya akan melakukan upaya agar pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut dapat diproses hukum sesuai dan peraturan yang berlaku, masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan perkara pidana yang dialaminya kepada pihak kepolisian yang nantinya pihak kepolisian akan melakukan proses penyidikan atas laporan masyarakat tersebut. Di dalam melaksanakan tugas penegakan hukum penyidik Polri mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan penyidikan tindak pidana, yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana yang dilaporkan masyarakat guna terwujutnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan. Mengingat proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan polri sangat penting dalam mengungkap terjadinya tindak pidana maka Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang manejemen penyidikan tindak pidana, Manejemen Penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidikan yang meliputi perencanaan, perorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian.Pengawasan yang dilakukan pada kegiatan proses penyidikan tindak pidana dilakukan oleh pejabat pengawas penyidik, yang diatur dalam Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sebagai pengganti Peraturan Kapolri No 12 tahun 2009 Tentang Pengawasan dan pengendalian penanganan perkara Pidana di Lingkungan Polri, pengawasan yang ditujukan penyidik yang melakukan penyidikan, administrasi penyidikan, pengendalian pada saat penyidikan, pemberian arahan dan petunjuk serta analisa dan evaluasi termasuk gelar perkara dari satu kasus yang sedang di sidik. Proses penyidikan perkara pidana telah dilakukan pengawasan yakni oleh seorang Pejabat Pengawas Penyidik yakni, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi tugas berdasarkan Surat Keputusan/ Surat Perintah untuk melakukan pengawasan proses penyidikan perkara dari tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai dengan tingkat Kepolisian Sektor. Oleh karena itu Pejabat Pengawas Penyidik dalam hubungannya dengan proses penyidikan, selain terikat dengan aspek yuridis. Tugas Polisi harus juga memenuhi standar tertib adiministrasi, karena proses penyidikan maupun dalam pemberkasan Berita Acara Pemeriksaaan harus dilakukan dengan hati-hati, cermat, benar dan memenuhi standar administrasi Kepolisian. Untuk mewujudkan hal tersebut optimalisasi pelaksanaan pengawasan dalam proses penyidikan mutlak diperlukan. Pengabaian standar administrasi, berkonskuensi terhadap kualitas proses penegakan hukum berikutnya, baik pada tingkat penuntutan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) maupun pada tingkat peradilan oleh Hakim. Prinsip-prinsip dalam peraturan ini adalah legalitas, profesionalisme, proporsional, prosedural, transparan akuntabel, efektif dan efisien, dalam penyidiakan tindak pidana Satuan Reskrim yang lebih tinggi dapat mendukung satuan bawah guna memberikan bantuan penyidikan (Back Up) berupa personel peralatan dan anggaran, Pembentukan team penyidik disesuaikan dengan kopetensi penyidik dan kriteria tingkat kesulitan perkara yang ditangani oleh karena itu dapat dibentuk team dari gabungan penyidiak dari beberapa satuan fungsi reskrim (Join Investigation Team) dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara yang ditemukan dan dilaporkan oleh masyarakat. Sudah menjadi tekad dan komitmen dari pimpinan Polri, untuk meningkatkan kinerja para penyidik Polri, dengan membentuk Biro Pengawas Penyidik yang mana sebelumnya Biro Pengawas Penyidik hanya berupa jabatan fungsional namun saat ini resmi di masukkan dalam struktur Badan Reserse dan Kriminal. Adapun tugas dari Biro pengawas penyidik melakukan penelitian dan mengaudit apakah proses penyidikan sudah memenuhi prosedur dan mekanisme yang berlaku, yaitu dengan melakukan pengawasan melalui monitoring dan gelar perkara, jika ada keluhan dari masyarakat itu akan menjadi bahan masukan untuk Pengawas Penyidik.   Kata Kunci: Pengawasan, Penyidikan dan beban kerja