E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT DAYAK GOLIK DI DESA BEDUAI KECAMATAN BEDUAI KABUPATEN SANGGAU

- A1011131138, SILA VANGHURIA MORLI (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 May 2017

Abstract

Masyarakat Dayak Golik Desa Beduai Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau berpedoman pada hukum adat yang berlaku di daerah tersebut salah satunya adalah adat perkawinan yang masih dilaksanakan, upacara adat perkawinan Kibau Ayam sudah dilakukan secara turun temurun yang diwariskan dari nenek moyang. Adapun rumusan masalahnya “Bagaimana Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan Dayak Golik Di Desa Beduai Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau”. Metode penelitian  yang digunakan adalah Metode Penelitian Empiris yaitu dengan menggambarkan keadaan pada waktu penelitian dan menganalisa hingga menarik kesimpulan. Jenis pendekatan menggunakan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan memberikan gambaran secara cermat mengenai keadaan dan gejala objek penelitian ini, dengan maksud memecahkan permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul dan tampak kemudian dianalisis sehingga dapat ditarik kesimpulan. Pada saat ini pelaksanaan upacara adat perkawinan telah mengalami perubahan dalam pelaksanaan maupun alat yang digunakan, karena keterbatasan ekonomi masyarakatnya mengingat biaya yang dikeluarkan sangat banyak sehingga masyarakat tidak melaksanakan upacara adat perkawinan sebagai mana aslinya. Bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan dalam melaksanakan upacara adat perkawinan disebabkan oleh faktor kendala ekonomi, kesulitan mencari seperangkat alat adat dan faktor agama. Akibat hukum bagi yang tidak melaksanakan upacara adat perkawinan adalah dengan diberikan sanksi adat berupa membayar denda adat dan membawa beberapa benda sebagai persyaratan yang harus disiapkan saat membayar sanksi adat. Upaya fungsionaris adat dalam menjaga dan melestarikan upacara adat perkawinan adalah dengan melakukan musyawarah bersama perangkat desa dan menghimbau kepada masyarakat terutama remaja agar tetap mempertahankan budaya ini sehingga tidak hilang ditelan zaman.     Kata Kunci : Masyarakat Dayak Golik, Upacara Adat, Perkawinan

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...