Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebihmengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Jika dalam pelaksanaanperjanjian tidak terlaksananya prestasi sesuai dengan yang telah disepakati makapara pihak telah melakukan wanprestasi. Wanprestasi itu sendiri merupakan tidakdilaksanakannya suatu prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang telahdisepakati bersama. Pemborongan pekerjaan adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu, sipemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagipihak yang lain, pihak yang memborongkan, dengan menerima suatu harga yangditentukan. Sedangkan pemborong kerja ialah orang yang memborong suatupekerjaan dengan mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihaklain, yaitu majikan, dengan mendapat suatu upah pemborongan. Perjanjian yangdilakukan antara pemilik rumah dengan pemborong kerja mengakibatkanhubungan hukum yang mengikat dan sekaligus menimbulkan hak dan kewajibanbagi para pihak. Dalam perjanjian pemborongan pekerjaan pada pembangunanrumah tinggal dibuat suatu perjanjian yang dilakukan secara lisan. Diterapkannyaperjanjian secara lisan ini bukan berarti kedua belah pihak boleh mengingkariketentuan-ketentuan yang telah dibuat, akan tetapi kedua belah pihak harusmelaksanakan prestasi dengan penuh rasa tanggung jawab.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris denganpendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisakeadaan atau fakta-fakta yang diperoleh secara nyata di lapangan pada saatpenelitian diadakan. Penulisan ini membahas tentang wanprestasi pemborongkerja dalam pembangunan rumah tinggal di Kecamatan Pontianak Selatan. Hasil penelitian yang dilakukan penulis di Kecamatan Pontianak Selatandiketahui bahwa masih terdapat pihak pemborong kerja yang belummelaksanakan kewajibannya dengan tidak dapat menyelesaikan pembangunanrumah tinggal dengan tepat waktu. Adapun faktor penyebab pemborong kerjawanprestasi dikarenakan kendala cuaca yang kurang mendukung untukdilakukannya pembangunan. Akibat hukum bagi pihak pemborong kerja yangwanprestasi yaitu diberikan sanksi berupa ganti rugi dan pemenuhan kewajibanmenyelesaikan pembangunan rumah tinggal.Upaya penyelesaian yang dilakukan pihak pemilik rumah terhadappemborong kerja yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya adalah denganmelakukan musyawarah secara kekeluargaan berdasarkan kesadaran kedua belahpihak untuk tetap menjaga hubungan baik diantara keduanya.Keyword: Wanprestasi, Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
Copyrights © 2013