Kebutuhan sebagian orang akan rumah kost menjadikan kesempatan ini sebagai peluang bisnis bagi para pelaku usaha rumah kost. Para penyewa rumah kost datang dari latar belakang dan sifat yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Maka dari itu untuk membuat kenyamanan bersama antara pihak pemilik rumah kost dan penyewa rumah kost, dibuatlah suatu perjanjian oleh pemilik rumah kost untuk ditaati oleh penyewa rumah kost. Adakala dimana dalam pelaksanaan perjanjian sewa rumah kost ini menimbulkan masalah antara pemilik rumah kost dan penyewa rumah kost yang disebabkan oleh penyewa rumah kost yang wanprestasi terhadap perjanjian awal untuk membayar biaya sewa kost tepat waktu.            Adapun yang menjadi bahan penelitian dalam pembahasan di sini adalah upaya pemilik rumah kost THEA terhadap penyewa yang wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa di kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota. Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut pemilik rumah telah menetapkan peraturan yang telah dilakukan dan disetujui oleh kedua belah pihak, antaranya adalah membayar kost pada waktu yang telah ditetapkan dan disepakati. Ketentuan dari pemilik rumah kost tersebut bertujuan untuk menghindari kerugian yang ditimbulkan oleh pihak penyewa.Dengan adanya asas kebebasan berkontrak, maka saat sekarang ini banyak orang membuat perjanjian yang tidak diatur secara mendetail dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satunya adalah Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Kost. Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah : “Apakah Upaya Yang Dilakukan Pemilik Kost Thea Terhadap Penyewa Yang Wanprestasi Dalam Perjanijan Sewa Menyewa Kost Di Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota ??â€Â            Bahwa metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Hasil penelitian disimpulkan yakni pada dasarnya telah terjadi wanprestasi atas perjanjian sewa menyewa rumah kost oleh penyewa rumah kost di Thea Kost. Sedangkan faktor penyebab penyewa rumah kost wanprestasi adalah karena belum memiliki uang untuk membayar dikarenakan memiliki kebutuhan yang lebih mendesak, dan lupa.            Akibat hukum dalam penelitian ini adalah dengan dikenakannya denda terhadap penyewa kost yang wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa, sedangkan upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik rumah kost adalah memberikan sanksi peringatan bahwa tidak boleh mengulangi hal tersebut secara kekeluargaan dan saran yang diajukan yakni hendaknya pemilik rumah kost membuat perjanjian secara tertulis, sehingga dapat dinyatakan dengan tegas tentang larangan telat membayar uang sewa bulanan kost Kata Kunci : Perjanjian sewa menyewa, wanprestasi, rumah kost.Â
Copyrights © 2017