Sejak berlakunya UUPA hingga sekarang pendaftaran tanah di Desa Temajok belum mencapai hasil seperti yang diharapkan, karena sebagian besar dari pemegang hak atas tanah belum secara teratur melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan tanahnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas. Melihat dari arti pentingnya manfaat pendaftaran tanah, namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan tanah seperti halnya yang terjadi pada masyarakat yang bertempat tinggal di Desa Temajok Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas untuk mendapatkan sertifikat Hak Milik Atas Tanahnya sebagai tanda bukti kepemilikan yang kuat. Desa Temajok mempunyai luas wilayah 26.840 Km2 , terdiri dari 2 Dusun yaitu dusun maludin dan dusun Camar Bulan dengan jumlah penduduk 480 Kepala keluarga, dari tahun 1982 sampai tahun 2012 hanya 100 sertifikat tanah saja yang telah didaftarkan itupun didapat melalui Proyek Operasi Nasional Agraria ( Prona ) yang diberikan oleh Departemen Sosial dan Departemen Pertahanan Keamanan dalam rangka menjaga daerah yang dianggap wilayah merah secara Sporadik. Seperti diketahui bahwa pendaftaran tanah adalah bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan kepastian hak terhadap pemegang hak-hak atas tanah. Dengan pendaftaran tanah diharapkan bahwa seseorang akan merasa aman tidak ada gangguan atas hak yang dimilikinya. Untuk itu UUPA telah meletakan kewajiban kepada pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah yang ada padanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di dalam pemberian jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsiten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuan-ketentuannya Sehubungan dengan itu Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dalam Pasal 19 ayat 1 memerintahkan diselenggarakan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum. Peraturan pendaftaran tanah selain diatur dalam UU No.5 Tahun 1960 juga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo Peraturan Menteri Negara Agraria /Ka BPN No.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.24 Tahun 1997. Kata Kunci : Pendaftaran Tanah untuk Kepastian hukum dan Kepastian Hak atas Tanah.
Copyrights © 2012