Kawasan Perbatasan merupakan wilayah terluar yang bersinggungan langsung dengan interaksi yang bersifat eksternal yang mengakibatkan masyarakatnya rentan terkikis rasa nasionalismenya. Adapun wilayah perbatasan di Kalimantan Barat antara lain Kabupaten Bengkayang yang berbatasan langsung dengan Negara bagian Malaysia (Sarawak). Salah satu hal yang belum menjadi perhatian pemerintah dalam pengembangan dan pemberdayaan perbatasan antara lain masalah penyiaran di perbatasan. Masyarakat perbatasan sudah selayaknya berhak untuk memperoleh akses informasi layaknya masyarakat perkotaan sehingga penyelenggaraan penyiaran dapat diwujudkan secara merata di seluruh pelosok nusantara. Lembaga penyiaran yang ada di perbatasan juga membutuhkan izin sebagai kepastian hukum bagi pelaksanaan penyiaran. Salah satu Lembaga Negara yang bersifat independen yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk membuat kebijakan dalam hal pengembangan penyiaran, mewadahi aspirasi masyarakat dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran penyiaran adalah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang berada di tingkat Daerah. Lembaga Negara inidiharapkan dapat menjadi pendorong pencapaian keberhasilan pemerintahan termasuk tugas penyelenggaraan perizinan di daerahnya.Sehubungan dengan itu, Indonesia sebagai negara hukum menganut prinsip wetmatigheid van bestuur dimana setiap tindakan hukum pemerintah harus didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran menjadi landasan hukum KPID Kalbar dalam upaya menyelenggarakan penyiaran berdasarkan asas desentralisasi dapat menjangkau hingga di wilayah perbatasan. Peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah berupa koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Lembaga Penyiarandibutuhkandalam upaya pengembangan serta prosedur perizinan Lembaga Penyiaran di daerahperbatasan. Adapun penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian Normatif-Empiris dan analisis datanya menggunakan Analisis Deskriptif. Dimana penyajian datanya diuraikan secara kualitatif. Selain itu data disajikan dengan menggunakan uraian-uraian dari data hasil penelitian. Penelitian lapangan dilaksanakan secara langsung dengan melakukan wawancara dengan Ketua KPID Kalbar,Dinas Perhubungan Kab.Bengkayang, Camat, Kepala Desa serta masyarakat perbatasan Kab.Bengkayang. Â Oleh karena itu, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Perbatasan Kabupaten Bengkayang, bahwa sulitnya Lembaga Penyiaran berkembang dan memperoleh izin faktor penyebabnya adalah tidak adanya koordinasi antara KPID dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dimana faktor pendukung lainnya adalah tidak adanya anggaran KPID dan pemerintah daerah untuk mendukung infrastruktur dan sarana maupun insentif bagi karyawan Lembaga Penyiaran.Dengan demikian upaya KPID belum melaksanakan perannya secara maksimal dan belum memberikan hasil terhadap pengembangan dan perizinan Lembaga Penyiaran yang ada di Perbatasan Bengkayang. Hal ini sejalan dengan fakta yang menunjukkan belum adanya Lembaga Penyiaran di Perbatasan Kabupaten Bengkayang yang memiliki izin. Keyword : Lembaga Penyiaran ; Izin; Perbatasan.Â
Copyrights © 2015