Perkembangan dan kemajuan teknologi mempunyai dampak yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat. Adanya pengaruh dari perkembangan dan kemajuan teknologi ini pada akhirnya akan membawa pergeseran dalam tata nilai yang terjadi dalam pergaulan hidup masyarakat, khususnya teknologi dibidang komputer.  Hal ini dapat dilihat dari maraknya penjualan software komputer bajakan di kota Pontianak yang selama ini belum pernah mendapatkan sanksi hukuman. Bahwa meningkatnya penjualan software komputer bajakan di kota Pontianak tersebut dikarenakan oleh faktor-faktor antara lain : 1. Karena belum adanya kesadaran masyarakat kota Pontianak untuk mengadukan atau melaporkan adanya kegiatan penjualan software komputer bajakan kepada yang berwajib. 2. Kurangnya sosialisasi terhadap UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dilakukan oleh pemerintah khususnya terhadap para pelaku usaha 3. Karena penjual software komputer bajakan hanya dapat dijerat hukum berdasarkan adanya pengaduan dari pihak korban. Adapun sanksi pidana yang diberikan terhadap pelaku penjual software komputer bajakan berdasarkan Pasal 114 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada hakekatnya dimaksudkan sebagai alat pemaksa untuk menjamin agar aturan itu di taati oleh masyarakat. Akan tetapi ancaman hukuman berupa sanksi pidana tidak menjadi berarti apabila tidak diiringi dengan penerapannya secara tegas oleh aparat penegak hukum terhadap para pelaku penjual software komputer bajakan.  Dalam konteks penegakan hukum (law enforcement), sanksi hukuman yang diterapkan terhadap pelaku kejahatan adalah bertujuan mengandung efek jera, sehingga pelaku kejahatan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Namun tidak hanya itu, dalam konteks perlindungan terhadap Hak Cipta merupakan salah satu wujud perlindungan terhadap sang pencipta atau pemilik Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Lepasnya para pelaku penjual software komputer bajakan ini dari sanksi hukuman yang seharusnya dapat di jatuhkan, disebabkan karena kurangnya motivasi masyarakat untuk melaporkan terjadinya pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum dan kurang tanggapnya aparat penegak hukum dalam mengatasi terjadinya pelanggaran hukum tersebut. Perkembangan teknologi komputer saat ini telah menyentuh ke semua aspek bidang kehidupan manusia bahkan perilaku dan aktifitas manusia kini banyak bergantung pada teknologi tersebut. Dengan berkembangnya teknologi khususnya software membuat manusia semakin mudah dalam melakukan suatu perkerjaan, Semakin cepat dan teliti dalam menyelesaikan suatu pekerjaan sehingga dapat menekan jumlah tenaga kerja maupun biaya, sehingga para pengguna teknologi ini semakin banyak dan akan terus bertambah. Banyaknya pengguna komputer di dunia membuat perusahaan-perusahaan penyedia software komputer seperti microsoft berlomba-lomba dalam membuat aplikasi yang sesuai dengan kebutuhan manusia yaitu microsoft office, sehingga persaingan dalam dunia teknologi ini menjadi sangat ketat. Namun bersamaan dengan itu, dampak negatif dari perkembangan teknologi menimbulkan perubahan perilaku manusia. Salah satu di antaranya adalah pembajakan software atau penggandaan ciptaan seperti microsoft office. Hal tersebut dipengaruhi pula oleh harga perangkat software komputer yang bernilai tinggi bagi pengguna. Dengan berkembangnya teknologi, khususnya software membuat manusia semakin mudah, cepat dan teliti dalam melakukan suatu perkerjaan. Kemudian dampak positif yang timbul dari perkembangan teknologi yaitu antara lain dapat menghemat biaya, sehingga para pengguna teknologi ini semakin banyak dan akan terus bertambah Berkembangnya teknologi komputer disamping memiliki dampak yang positif maupun negatif, serta peningkatan penggunaan perangkat komputer untuk memenuhi kebutuhan manusia, maka tidak mustahil terjadi tindak pidana pembajakan atau penggandaan hak cipta.  Akhir-akhir ini sebagaimana yang terjadi di kota Pontianak, bahwa terhadap pelaku penjual software komputer bajakan tidak pernah mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Semestinya terhadap pelaku penjual software komputer bajakan tersebut diambil tindakan yang tegas oleh aparat penegak hukum.  Aparat penegak hukum diharapkan lebih tanggap atas terjadinya penjualan software komputer bajakan dan segera mengambil tindakan hukum terhadap pelakunya. Hal tersebut di atas menunjukkan lemahnya penegakan hukum (law enforcement) yang merupakan rangkaian dari tindakan preventif (pencegahan).bDemikian pula bagi masyarakat yang mengetahui terjadinya tindak pidana penjualan software komputer bajakan tersebut, hanya mendiamkan saja perbuatan itu berlangsung. Seharusnya masyarakat yang mengetahui perbuatan itu segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, hal ini juga berkaitan dengan kejahatan “delik aduanâ€. Rangkaian tindakan ini merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan satu sama lainnya. Oleh sebab itu apabila terdapat kelemahan pada satu bagian, maka tidak menutup kemungkinan pelakunya akan lepas dari sanksi hukum yang seharusnya dijatuhkan. Suksesnya penegakan hukum tidak semata-mata tergantung kepada aparat penegak hukum selaku pemegang peran, tetapi juga dipengaruhi oleh kesadaran hukum dari masyarakat untuk berani melaporkan atau mengadukan adanya penjualan software komputer bajakan. Oleh sebab itu dalam konteks penegakan hukum (law enforcement), sebaiknya kesadaran hukum masyarakat perlu ditingkatkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 114 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menyatakan bahwa : “Setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang di kelolanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah â€. Oleh karena itu tindakan melawan hukum dalam hal penjualan software bajakan ini harus ditindaklanjuti secara tegas. Agar pemerintah juga diharapkan dapat berkomitmen untuk mengawasi peredaran barang-barang bajakan lainnya. Namun dalam pelaksanaannya penegak hukum mendapatkan kesulitan atau kendala dalam upaya mengungkapkan tindak pidana penjualan software bajakan yang terjadi di kota Pontianak. Sulitnya mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan perkara penjualan software bajakan tersebut menjadi salah satu kendala. Disamping itu, banyaknya pengguna software bajakan ini sebagai alih teknologi yang sudah hampir merata di kalangan masyarakat tentunya menimbulkan dampak usaha ilegal, yaitu penjualan software bajakan. Perlindungan terhadap Hak Cipta merupakan salah satu wujud keseriusan pemerintah Indonesia dalam upaya penegakan hukum (law enforcement), khususnya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tidak hanya dilihat dari perspektif sang pencipta atau pemilik Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) saja, tetapi juga dapat dilihat sebagai upaya perlindungan masyarakat umumnya dari segala bentuk kejahatan. Di kota Pontianak juga terdapat para pelaku penjual software komputer bajakan, walaupun hal tersebut telah dilarang oleh ketentuan hukum. Hal ini menunjukan bahwa para pelaku penjual software komputer bajakan tidak pernah mendapat sanksi hokum  KATA KUNCI : SOFTWARE KOMPUTER BAJAKAN
Copyrights © 2015