Tenaga listrik merupakan hal yang sangat vital yang berguna untuk menunjang kegiatan disegala bidang termasuk bidang ekonomi. Selain berguna untuk kepentingan umum tenaga listrik juga membahyakan. Jadi sudah sepantasnya peraturan daerah tentang ketenagalistrikan perlu dibuat untuk menjadi acuan kepastian hukum. Seperti yang termuat dalam pasal 5 ayat 3 huruf (a) Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrika Penetapan Peraturan Daerah Kabupaten/kota di Bidang Ketenagalistrikan. Tetapi pada nyatanya sampai saat ini masih banyak daerah yang belum memiliki Peraturan daerah tentang ketenagalistrikan. Seperti dikota Pontianak sendiri, kota yang menjadi objek penelitian penulis, sampai saat ini masih belum ada Peraturan daerah tentang Ketenagalistrikan. Peraturan Daerah dibuat karena melihat kekhasan daerah. Seperti yang kita ketahui kota Pontianak memiliki kekhasan daerah berupa sinar matahari yang dapat dijadikan Pembangkit Listrik Tenaga Matahari. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2009 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota.Sub-bidang ketenagalistrikan menjadi urusan pilihan Pemerintah Kabupaten/kota. Agar Pemerintah daerah dapat mengatasi keterbatasan penyediaan ketenagalistrikan, pemerintah daerah dapat membangun penyedia tenaga listrik bersama pihak swasta maupun swadaya dari masyarakat. Keywords :Ketenagalistrikan, Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah
Copyrights © 2013