Koperasi Simpan Pinjam Ceria Permata merupakan salah satu koperasi simpan pinjam yang ada di kota Pontianak. Koperasi ini bergerak dalam bidang simpan pinjam uang dengan jaminan berupa barang bergerak berwujud atau tidak berwujud sebagaimana telah ditetapkan oleh pihak Koperasi untuk kemudian diperjanjikan dan disetujui oleh kedua belah pihak, baik pihak koperasi dan pihak orang/perorangan atau anggotanya. Jumlah pengurusnya terdiri dari tiga orang dimana saat ini telah memiliki 89 anggota Koperasi simpan pinjam. Anggota yang mengikatkan diri kepada Koperasi Simpan Pinjam Ceria Permata ini kemudian diberikan haknya yaitu berupa uang pinjaman dimana uang tersebut dilakukan pembayaran dengan angsuran berdasarkan waktu dan nominal serta bunga yang telah ditentukan, disamping itu anggota yang mengikatkan diri tersebut juga dibebankan kewajiban untuk menjaminkan barang berharga tertentu baik berupa sertifikat tanah, BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) atau berupa barang jaminan lainnya yang kiranya berharga dan bisa dijadikan sebagai barang jaminan dengan sifat barang tersebut adalah barang bergerak dan barang tidak bergerak. Dalam penelitian ini metode yang penulis pergunakan adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, dengan maksud untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini diadakan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah “Apakah Anggota Koperasi Telah Melaksanakan Pembayaran Angsuran Pinjaman Pada Koperasi Simpan Pinjam Ceria Permata di Kota Pontianak?â€. Setelah dilakukan penelitian, maka masih ada anggota koperasi yang belum melaksanakan pembayaran angsuran pinjaman pada koperasi simpan pinjam ceria permata di kota Pontianak, sesuai perjanjian karena faktor ketidak tegasan dari pengurus dan anggota koperasi yang tidak mampu memenuhi kewajiban. Upaya pengurus untuk mengantisipasi anggota yang tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian yaitu di dalam memberikan pinjaman, setiap jaminan disimpan pada tempat yang aman oleh pengurus koperasi, lalu mendatangi anggota yang tidak membayar perjanjian kemudian menyita jaminan dan kemudian menjualnya untuk menutup uang pinjaman.Keywords: Perjanjian Pinjam Meminjam, Pembayaran Koperasi Simpan Pinjam, Wanprestasi Â
Copyrights © 2016