Pelaksanaan perjanjian antara CV. QQ Printed & Offset Di Kota Pontianak dengan Pemesan Baliho sebagai pengguna jasa dalam hukum perdata termasuk dalam jenis perjanjian untuk melakukan jasa – jasa tertentu. Perjanjian antara CV. QQ Printed & Offset dengan Pemesan Baliho dilakukan secara lisan ( tidak tertulis ), walaupun dilakukan secara lisan tetapi kekuatan mengikatnya sama dengan perjanjian yang dibuat secara tertulis dan perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak, karena perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang – undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat atau mengadakan suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Skripsi ini memuat rumusan masalah : “Apakah Pemesan Baliho Telah Melaksanakan Kewajibannya Kepada Pengusaha CV. QQ Printed & Offset Di Kota Pontianak ?â€. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Penulisan Empiris dengan Pendekatan Deskriptif Analisis yaitu, menggambarkan dan menganalisa keadaan – keadaan atau fakta – fakta sebagaimana adanya pada waktu penelitian dilakukan sehingga dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti. Selanjutnya dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam pelaksanaan perjanjian antara pihak CV. QQ Printed & Offset dengan Pemesan Baliho dilakukan secara lisan dan telah terjadi wanprestasi yaitu, Pihak Pemesan belum membayar jasa pembuatan Baliho. Faktor yang menyebabkan Pemesan ( pengguna jasa ) wanprestasi atau lalai atau ingkar janji adalah karena kondisi keuangan yang belum mencukupi dan adanya kelalaian atau khilaf dari pemesan ( pengguna jasa ). Akibat hukum bagi pemesan yang lalai atau wanprestasi adalah mendapatkan teguran dari pihak Pengusaha CV. QQ Printed & Offset untuk segera melaksankan kewajibannya sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Sedangkan upaya yang dilakukan dari Pihak Pengusaha CV. QQ Printed & Offset terhadap Pemesan yang wanprestasi adalah melakukan penagihan secara terus – menerus dan apabila terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak maka akan diselesaikan secara kekeluargaan dan belum pernah permasalahan diselesaikan melalui jalur hukum atau melalui pengadilan.  Keyword : Perjanjian Jasa, Wanprestasi
Copyrights © 2014