Pihak pengusaha adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerja. Sementara para pekerja berkewajiban untuk melakukan pekerjaan dan berhak atas segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran. Pembayaran dimaksud adalah semua jaminan yang melindungi kepentingan pekerja. Termasuk dalam masalah di sini adalah kepentingan jaminan hak bagi para pekerja dalam hubungan kerja dengan Pengusaha Kapal Motor Ikan. Dalam keadaan biasa, di mana para pekerja masih aktif bekerja, maka biasanya segala sesuatu kepentingan hak Anak Buah Kapal sudah terlaksana menurut perjanjian kerja dengan Pengusaha Kapal Motor Ikan. Dalam situasi lain yakni dalam hal para pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka akan menimbulkan persoalan yang berhubungan dengan masalah hak-hak mereka, karena berkaitan dengan tanggung jawab Pengusaha Kapal Motor Ikan untuk memberikan segala bentuk jaminan sosial sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku. Adapun peraturan yang dimaksudkan di sini adalah Peraturan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang bertujuan melindungi kepentingan hak Anak Buah Kapal sebagai tenaga kerja tentang Jaminan Kecelakaan Kerja bagi mereka. Sehubungan dengan kecelakaan kerja yang menimpa pekerja, maka Pengusaha Kapal Motor Ikan berkewajiban untuk memberikan uang Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan yang berlaku antara lain Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992. Dalam kenyataan yang ada, ternyata Pengusaha Kapal Motor Ikan hanya memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) tanpa perawatan yang intensif kepada para pekerja yang tertimpa kecelakaan kerja. Pengusaha Kapal Motor Ikan tidak memberikan uang Jaminan Kecelakaan Kerja kepada pekerjanya, sehingga mereka tentunya mengalami kerugian. Upaya yang dilakukan sejauh ini hanya terbatas pada meminta pembayaran secara langsung pada Pengusaha Kapal Motor Ikan yang ternyata tidak membuahkan hasil. Dengan keadaan tersebut dapat diartikan bahwa pengusaha Kapal Motor Ikan adalah pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap kepentingan hak pekerjanya sehubungan dengan kecelakaan kerja yang menimpa mereka.Keyword : Tanggung Jawab Pengusaha Motor Ikan
Copyrights © 2012