Dinamika yang terjadi dalam berlalu lintas yang mewajibkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Namun dalam kenyataannya, sering terjadi pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan bermotor roda empat yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor roda empat yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan adalah klakson tidak menyala, lampu utama tidak menyala, ketidakakurasian alat penunjuk kecepatan, dan lain sebagainya yang seluruh pelakunya (pengemudinya) tidak pernah mendapatkan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lemahnya proses penegakan hukum terhadap pengemudi kendaraan bermotor roda empat yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain karena adanya sikap toleransi dari aparat penegak hukum dalam hal ini aparat Kepolisian Lalu Lintas dan aparat dari Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kurangnya frekuensi razia serta kurang tegasnya tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum. Selain itu kurangnya kesadaran dari para pengemudi kendaraan bermotor roda empat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap pengemudi kendaraan bermotor roda empat yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan adalah melakukan koordinasi dengan aparat Polantas, meningkatkan frekuensi razia, dan mengambil tindakan yang tegas terhadap pengemudi kendaraan bermotor roda empat yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.Keywords: Penegakan Hukum Pidana, Pengemudi Angkot dan Persyaratan laik Jalan
Copyrights © 2013