E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG UNDANG UNDANG POKOK AGRARIA ( UUPA )

- A11111162, SUHARTADI (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Mar 2015

Abstract

Jual beli tanah sebagai suatu lembaga hukum, tidak secara tegas dan terperinci diatur dalam UUPA. Bahkan sampai sekarang belum ada peraturan yang mengatur khusus mengenai pelaksanaan jual beli tanah. Dalam Pasal 5 UUPA terdapat pernyataan bahwa Hukum Tanah Nasional kita adalah HukumAdat, berarti kita menggunakan konsepsi, asas-asas, lembaga hukum dan sistem Hukum Adat. Hukum Adat yang dimaksud tentunya Hukum Adat yang telah dilembagakan  yang dihilangkan cacat-cacatnya/disempurnakan. Jadi, pengertian jual beli tanah menurut Hukum Tanah Nasional kita adalah pengertian jual beli tanah menurut Hukum Adat. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa sumber-sumber Hukum Tanah Nasional kita berupa norma-norma hukum yang berbentuk tertulis dan tidak tertulis. Sumber-sumber hukum yang tertulis berupa Undang-Undang Dasar 1945, UUPA, peraturan-peraturan pelaksanaan UUPA, dan peraturan-peraturan lama yang masih berlaku. Adapun sumber-sumber hukum yang tidak tertulis adalah norma-norma Hukum Adat yang telah di-saneer dan hukum kebiasaan baru, termasuk yurisprudensi. Dengan demikian ada dua fungsi atau peranan dari Hukum Adat, yaitu sebagai sumber utama pembangunan Hukum Tanah Nasional dan sebagai pelengkap dan ketentuan-ketentuan Hukum Tanah yang belum ada peraturannya agar tidak terjadi kekosongan hukum karena hukumnya belum diatur sehingga kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan Hukum Tanah tidak terhambat karenanya. Dipihak lain terdapat pengaturan Dalam UUPA yang termuat dalam Pasal 20, yang menentukan kekuatan berlakunya Hak milik atas tanah, yang merupakan persyaratan dalam proses pemindahan hak atas tanah, salah satunya adalah Status hak milik atas tanah. Dalam proses pemindahan hak milik atas tanah kepada pihak lain diperlukan  sebuah lembaga yang disebut dengan Lembaga PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang biasanya  disebut dengan Notaris.Salah satu persoalan yang muncul ketika menterjemahkan status hak milik yang tertuang dalam pasal 20 UUPA dengan berdasarkan kepada Hukum adat, oleh karena itu melalui penelitian ini penulis mencoba merumuskannya dalam bentuk rumusan masalah yang dianalisa bagaimana hubungan pemindahan hak atas sebidang tanah  ditinjau dari kedua peraturan  baik itu berdasarkan hukum adat dan berdasarkan kepada UUPA. Keyword : Hak Milik Atas Tanah, UUPA, dan Hukum Adat.  

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...