Koperasi mempunyai peranan yang sangat besar untuk mengadakan usaha bersama dari orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang sangat terbatas, guna untuk memenuhi kebutuhan bersama. Credit Union Keling Kumang Desa Mawan TP Belikai Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu beranggotakan 3251 anggota, berbentuk simpan pinjam dengan simpanan pokok (minimal) sebesar Rp. 1.000.000 dan simpanan wajib Rp. 10.000. Tujuan menjadi anggota Credit Union Keling Kumang adalah untuk mengajukan kredit untuk modal usaha. Dalam pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam antara peminjam dan Credit Union Keling Kumang dilakukan secara tertulis. Sebagaimana perjanjian pada umumnya agar mengikat para pihak, dalam perjanjian pinjam meminjam pada Credit Union Keling Kumang harus juga memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana di atur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikat dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu hal yang halal. Dengan dipenuhinya syarat-syarat tersebut maka perjanjian berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak dan perjanjian itu harus dilakukan dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu menggambarkan sesuai kenyataan yang ada pada saat masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban. Kewajiban yang harus dipenuhi peminjam adalah melaksanakan pembayaran angsuran sesuai dalam perjanjian pinjaman yang telah disepakati bersama, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh peminjam yaitu peminjam terlambat dalam pembayaran angsuran perbulannya. Bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam membayar angsuran dikarenakan berkurangnya pendapatan sehari-hari dan adanya keperluan lainnya menyebabkan peminjam tidak dapat melaksanakan kewajibannya pada Credit Union Keling Kumang. Akibat hukum yang di timbulkan kepada peminjam yang wanprestasi adalah diberi surat peringatan sampai 3 kali dan dilakukan penyitaan jaminan. Mengenai upaya yang dilakukan oleh Credit Union Keling Kumang terhadap adanya peminjam yang wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam adalah diberikan surat peringatan angsuran secara toleransi dan dilakukan penarikan simpanan pokok untuk memenuhi kewajiban peminjam.  Kata kunci: Perjanjian pinjam meminjam, CU, Wanprestasi
Copyrights © 2018