Pencatatan perkawinan memegang peranan yang sangat penting dalam suatu perkawinan karena pencatatan perkawinan merupakan bukti yang sah secara tertulis bahwa suatu perkawinan telah dilaksanakan sehingga hak dan kewajiban yang timbul dari perkawinan tersebut dapat diakui oleh negara. Tetapi yang terjadi saat ini dalam masyarakat di Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi masih ada yang tidak mencatatkan perkawinanya sesuai dengan prosedur pencatatan perkawinan bahkan masih ada yang tidak mencatatkan perkawinannya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Melawi. Dalam penelitian ini dipergunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis di mana penulis menganalisis dengan menggambarkan keadaan-keadaan atau fakta-fakta yang didapatkan secara nyata pada saat penelitian dilaksanakan di lapangan dan selanjutnya diadakan analisis. Berdasarkan hasil penelitian : Bahwa masyarakat di Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh tidak melaksanakan pencatatan perkawinan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terlebih dahulu, sehingga masyarakat menggunakan jasa salah satu petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memperoleh akta perkawinan bagi perkawinan mereka, faktor penyebab masyarakat di Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi tidak mencatatkan perkawinannya secara langsung kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah karena tidak tahu prosedur pencatatan perkawinan dan masyarakat enggan berurusan dengan instansi pemerintahan, dan akibat hukum yang timbul dari tidak mencatatkan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah bahwa perkawinan tersebut dianggap belum sah secara hukum negara dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya. Â Kata Kunci : Perkawinan, Prosedur, Pencatatan Perkawinan
Copyrights © 2016