E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PELAKSANAAN PASAL 22 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPDI PT. BUMI PRATAMA KHATULISTIWA KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA

- A11112148, RENDY KARSIHANDI (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Apr 2016

Abstract

Usaha perkebunan terbukti cukup tangguh bertahan dari terpaan badai resesi dan krisis moneter yangmelanda perekonomian Indonesia. Untuk itu, perkebunan perlu diselenggarakan, dikelola, dilindungidan dimanfaatkan secara terencana, terbuka, terpadu, profesional dan bertanggung jawab demimeningkatkan perekonomian rakyat, bangsa dan negara.Untuk mencapai tujuan pembangunan perkebunan dan memberikan arah, pedoman dan alatpengendali, perlu disusun perencanaan perkebunan yang didasarkan pada rencana pembangunannasional, rencana tata ruang wilayah, potensi dan kinerja pembangunan perkebunan sertaperkembangan lingkungan strategis internal dan eksternal, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosialbudaya, lingkungan hidup, pasar, dan aspirasi daerah dengan tetap menjunjung tinggi keutuhan bangsa. Salah satu sektor perkebunan unggulan Indonesia adalah kelapa sawit. Bahkan Indonesia menjadi salah satu negara penyumbang terbesar produksi kelapa sawit dunia. Data Ditjen Perkebunan Kementan menyebutkan, volume ekspor kelapasawit (CPO) di semester I 2012 saja mencapai 9.776.000 ton. Sedangkan di 2011, volumeekspor kelapa sawit mencapai 6.436.000 ton. Bersama Malaysia, Indonesia menyumbang lebih dari 85% dari produksi kelapa sawit dunia. Hal ini menunjukkan besarnya potensi perkebunan yang dimiliki oleh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dunia. Dalam Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan DanPengelolaan Lingkungan Hidup bahwa Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. PT. Bumi Pratama Khatulistiwa  yang memiliki kebun sawit di Kecamatan Sungai Ambawang. Keberadaan PT BPK di desa tidak menimbulkan manfaat, karena selama ini yang masyarakat rasakan hanya bencana. Bahkan warga juga sangat khawatir dengan kesehatan warga, yang diakibatkan debu jalan, sementara pihak perusahaan juga tidak pernah berkomitmen yang baik, seperti masalah pendidikan warga, dan kesehatan. Bagaimanakahpelaksanaan Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan DanPengelolaan Lingkungan Hidup di PT. Bumi Pratama  Khatulistiwa Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya? Pelaksanaan Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan DanPengelolaan Lingkungan Hidup di PT. Bumi Pratama  Khatulistiwa Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Rayabelum maksimal dijalankan Dalam rangka mempercepat pertumbuhan sektor riil, khususnya meningkatkan kesempatan kerja, pendapatan masyarakat, daya saing, dan meningkatkan penguasaan ekonomi nasional serta pengembangan wilayah, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan melaksanakan pengembangan dan maksimalisasi sektor perkebunan. Sebagai salah satu bentuk pengelolaan sumber daya alam, maka pengembangan perkebunan tersebut perlu dilakukan secara terencana, terbuka, terpadu, profesional dan bertanggung jawab. Sebagai negara yang bercorak agraris; bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia, merupakan potensi yang sangat besar untuk pengembangan perkebunan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, perkebunan harus diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, serta berkeadilan. Perkebunan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, penerimaan devisa negara, penyediaan lapangan kerja, perolehan nilai tambah dan daya saing, pemenuhan kebutuhan konsumsi dalam negeri, bahan baku industri dalam negeri serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Perkebunan memiliki beberapa fungsi, yaitu secara ekonomi, untuk meningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Secara ekologi, sebagai peningkatan konservasi tanah dan air yang sangat dibutuhkan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Secara budaya, berfungsi untuk mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu, maka pembangunan perkebunan harus diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, serta berkeadilan. Sehingga, tujuan dari pembangunan perkebunan tersebut demi kemakmuran rakyat dapat tercapai. Usaha perkebunan terbukti cukup tangguh bertahan dari terpaan badai resesi dan krisis moneter yang melanda perekonomian Indonesia. Untuk itu, perkebunan perlu diselenggarakan, dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara terencana, terbuka, terpadu, profesional dan bertanggung jawab demi meningkatkan perekonomian rakyat, bangsa dan negara. Untuk mencapai tujuan pembangunan perkebunan dan memberikan arah, pedoman dan alat pengendali, perlu disusun perencanaan perkebunan yang didasarkan pada rencana pembangunan nasional, rencana tata ruang wilayah, potensi dan kinerja pembangunan perkebunan serta perkembangan lingkungan strategis internal dan eksternal, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial budaya, lingkungan hidup, pasar, dan aspirasi daerah dengan tetap menjunjung tinggi keutuhan bangsa. Salah satu sektor perkebunan unggulan Indonesia adalah kelapa sawit. Bahkan Indonesia menjadi salah satu negara penyumbang terbesar produksi kelapa sawit dunia. Data Ditjen Perkebunan Kementan menyebutkan, volume ekspor kelapasawit (CPO) di semester I 2012 saja mencapai 9.776.000 ton. Sedangkan di 2011, volumeekspor kelapa sawit mencapai 6.436.000 ton. Bersama Malaysia, Indonesia menyumbang lebih dari 85% dari produksi kelapa sawit dunia. Hal ini menunjukkan besarnya potensi perkebunan yang dimiliki oleh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dunia. Meskipun begitu, upaya pengembangan dan peningkatan perkebunan langsung secara mandiri oleh rakyat masih dirasa sangat sulit. Terjadi ketimpangan antara hasil perkebunan yang dimiliki oleh perusahaan besar dengan perkebunan yang digarap langsung oleh rakyat. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kekuatan modal yang belum memadai, sempitnya jangkauan pemasaran, dan kurangnya akses inovasi tekhnologi perkebunan yang dimiliki oleh masyarakat, sehingga menyebabkan hasil produksi perkebunan yang tidak maksimal. Mengatasi kendala-kendala tersebut di atas, pemerintah kemudian bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan perkebunan besar, baik swasta maupun BUMN untuk membantu dan membimbing perkebunan rakyat di sekitarnya dalam suatu sistem kerjasama, yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan melalui hubungan kemitraan.Hubungan kemitraan di bidang perkebunan yang dimaksud adalah hubungan kerjasama dibidang pengembangan usaha perkebunan antara koperasi dengan Perusahaan Inti disertai pembinaan Perusahaan Inti kepada koperasi, yang dijiwai prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Guna peningkatan efisiensi dan nilai tambah, maka usaha perkebunan dilakukan dengan pendekatan sistem dan usaha agribisnis perkebunan dalam kawasan pengembangan perkebunan dengan memperhatikan kelayakan teknis, ekonomi, sosial, budaya, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Wilayah geografis yang menghasilkan produk perkebunan yang bersifat spesifik, dilindungi kelestariannya dengan indikasi geografis. Wilayah tersebut dilarang dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Dalam upaya mencegah timbulnya gangguan dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, maka setiap perusahaan perkebunan wajib membuat dan menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan/atau analisis dan manajemen risiko lingkungan hidup. Usaha perkebunan yang ramah lingkungan dapat terlaksana bila didukung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memadai serta sumber daya manusia yang terampil dan profesional     Kata Kunci: Pelaksanaan,perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan PT.BPK Kec. Sungai Ambawang

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...